Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Daerah · 21 Feb 2026 19:48 WIB ·

Matahukum Ungkap Dugaan Praktik Ilegal Aliran Dana Iklan di Radio Suara Tangerang Gemilang


Matahukum Ungkap Dugaan Praktik Ilegal Aliran Dana Iklan di Radio Suara Tangerang Gemilang Perbesar

TANGERANG | Harian Merdeka

Lembaga penyiaran publik lokal, Radio Suara Tangerang Gemilang, kini berada di pusaran skandal serius. Setelah temuan BPK mengungkap ketidaktertiban administrasi, kritik keras kini datang dari organisasi Matahukum yang menuding adanya praktik “perampokan” keuangan daerah secara sistematis di balik operasional radio milik Pemkab Tangerang tersebut.

Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, kepada wartawan, pada Sabtu, 21 Februari 2026, menyatakan bahwa ketiadaan landasan hukum yang sah menjadikan seluruh aktivitas Radio Gemilang mulai dari penyerapan APBD hingga penerimaan iklan sebagai tindakan ilegal yang melawan hukum.

Meski Pemkab Tangerang sempat menyusun draf rujukan hukum untuk memayungi radio ini, upaya tersebut ditolak oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Banten. Penolakan ini menegaskan bahwa regulasi yang diajukan tidak sinkron secara hierarki dengan aturan perundang-undangan di atasnya.

Kondisi ini menciptakan “zona abu-abu” yang membahayakan keuangan negara. “Karena dasarnya tidak ada payung hukum, Kemenkumham Banten tidak memberikan izin. Sementara itu, radio ini diduga sudah dijadikan alat untuk mengeruk anggaran tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas,” tegas Mukhsin.

Persoalan paling krusial terletak pada transparansi pengelolaan pendapatan. Sebagai lembaga publik, setiap pemasukan iklan seharusnya masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, Matahukum mensinyalir adanya praktik penguapan dana ke kantong pribadi oknum tertentu.

Ancaman Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Mukhsin menambahkan bahwa membiarkan Radio Gemilang beroperasi selama bertahun-tahun dalam kondisi cacat regulasi bukan lagi sekadar kelalaian administratif. Hal ini diduga kuat sebagai kesengajaan untuk menjadikan anggaran daerah sebagai “bancakan” oknum tertentu.

Hingga saat ini, publik menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun inspektorat untuk mengaudit secara menyeluruh aliran dana dan legalitas operasional Radio Gemilang guna menyelamatkan keuangan daerah dari potensi kerugian yang lebih besar. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Usai Latsar CPNS, Kalapas Gunungsitoli Tegaskan ASN BerAKHLAK Harus Hadir dalam Pelayanan Nyata

18 Juni 2026 - 09:44 WIB

Masuk Program 2026, P3A Tarunajaya Apresiasi Normalisasi Irigasi Tasikmalaya

15 Juni 2026 - 15:10 WIB

Kepala Desa se Kecamatan Cijeruk dan Cigombong Bantah Adanya Intervensi Oleh Jaro Ade

12 Juni 2026 - 15:19 WIB

Jaga Jakarta On The Spot, Kapolda Metro Jaya Dengarkan Langsung Keluhan dan Harapan Warga

11 Juni 2026 - 10:21 WIB

Anak Sekolah dan Petani Jadi Korban, Warga Titip Aspirasi Jembatan kepada TNI AD

8 Juni 2026 - 11:43 WIB

Dukung Mobilitas Warga, Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan di Bayah

8 Juni 2026 - 10:34 WIB

Trending di Daerah