Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 5 Des 2025 14:48 WIB ·

Medsos Heboh Harga Tiket Pesawat Melambung di Aceh


Medsos Heboh Harga Tiket Pesawat Melambung di Aceh Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Media sosial dihebohkan harga tiket pesawat di Provinsi Aceh, melambung. Tingginya harga tiket itu terjadi ditengah tingginya kebutuhan transportasi udara akibat dampak bencana alam.

Dalam salah satu unggahan yang viral di media sosial X, disebutkan harga tiket pesawat di Bandara Rembele Takengon, Aceh mengalami peningkatan hingga 500%. Salah satunya adalah rute Bener Meriah-Aceh, menjadi Rp 8 juta per orang.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Udara Lukman F Laisa buka suara soal hal ini. Dia mendapatkan informasi ada oknum yang menjual tiket pesawat dengan harga Rp 5 juta di Rembele. Tiket pesawat itu berbendera Wings Air.

Hanya saja, lanjut Lukman, pihaknya sudah mengkonfirmasi langsung Wings Air soal hal ini, tapi dari pihak maskapai menyatakan tidak menjual tiket penerbangan reguler.

“Saya mendapat informasinya dari Kepala Bandara Lhokseumawe, ada oknum yang menjual tiket di Rembele sekitar Rp 5 jutaan, PT Wings Air. Saya sudah telpon PT Wings Air, tapi mereka tidak menjual tiket reguler,” ungkap Lukman, dikutip, Kamis (4/12).

Ia mengatakan, tiket pesawat yang mahal itu kemungkinan pesawat charter. Ketentuan harga tiket pesawat charter tidak diatur negara. Tarifnya ditetapkan maskapai penerbangan dengan pihak penumpang yang menjadi penyewa. Pemerintha tidak bisa mengintervensi internal bisnis.

“Info yang saya terima demikian,” ujarnya ketika dikonfirmasi langsung apakah tiket pesawat yang mahal tersebut adalah tiket penerbangan charter.

“Tarif pesawat charter, tarifnya ditetapkan oleh maskapai penerbangan dengan pen-charter, kami tidak bisa intervensi internal bisnis,” sambungnya.

Dia menjelaskan pemerintah hanya bisa mengatur harga tiket untuk dua jenis layanan penerbangan. Pertama, pesawat perintis yang tarifnya memang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan karena ada subsidi di dalamnya.

Kedua, tarif pesawat reguler yang tarifnya diatur ambang batasnya oleh pemerintah. Ada tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan sebagai acuan harga, maskapai tidak bisa menjual di atas harga TBA ataupun di bawah TBB. (jr)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Manajemen Baru Pelindo Hasilkan Kepuasan Pelanggan Pelindo

30 April 2026 - 20:08 WIB

Produksi Solid Kuartal I 2026, PKT Catat Capaian 2,14 Juta Ton

29 April 2026 - 16:50 WIB

Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerjasama Strategis Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional dan Daerah

28 April 2026 - 13:22 WIB

Pemerintah Genjot Digitalisasi Koperasi Desa

27 April 2026 - 13:33 WIB

Lurah Dedi : Koperasi Merah Putih Jurangmangun Barat Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

24 April 2026 - 13:42 WIB

DJP Gencar Kejar Pajak di Sektor Digital, Jam Tangan hingga Rumah Mewah

21 April 2026 - 17:11 WIB

Trending di Ekbis