Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Politik · 21 Nov 2024 14:55 WIB ·

Mega Ingatkan Aparat Netral di Pilkada


Mega Ingatkan Aparat Netral di Pilkada Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan seluruh pejabat daerah, TNI, Polri, hingga perangkat desa di Indonesia agar netral di Pilkada 2024. Jika tidak, konsekuensinya berhadapan dengan kekuatan rakyat.

“Kepada seluruh aparatur negara, pejabat kepala daerah, TNI, Polri, aparatur sipil negara, camat hingga kepala desa, saya serukan sebagai rakyat juga yang punya hak yang sama untuk bersikap netral dan tidak boleh berpihak,” tutur Megawati dalam video yang ditayangkan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, dikutip cnnindonesia,Rabu (20/11).

Ia mengatakan, pejabat daerah se-Indonesia dapat dijatuhi sanksi pidana jika tidak netral dalam Pilkada 2024. Itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 136/PUU-XXII/2024 yang menegaskan pejabat daerah dan anggota TNI/Polri bisa dipidana jika melanggar prinsip netralitas dalam pilkada.

Ia pun meminta kepada seluruh rakyat Indonesia agar tetap menggunakan hak pilih mereka sesuai dengan kehendak pribadi tanpa terpengaruh intervensi apapun.

“Dengan landasan hukum tersebut, kepada seluruh rakyat Indonesia tidak perlu ragu dan takut di dalam menghadapi berbagai intimidasi, siapapun yang berniat curang dan tidak demokratis akan berhadapan dengan kekuatan rakyat,” ujarnya.

Megawati pun berharap rakyat tak termakan iming-iming apapun untuk memilih pasangan calon tertentu di Pilkada 2024.

Ia ingin masyarakat Indonesia belajar dari masyarakat di Ghana yang menolak segala rayuan politik dalam bentuk bantuan sosial.

“Atas dasar hal tersebut, mari kita wujudkan pilkada dengan jujur, adil, dan demokratis. Ingat, mencoblos hanya lima menit, namun dampaknya bisa selama lima tahun,” tutur dia.

Pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar serentak pada 27 November 2024. Ada 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota yang mengikuti pilkada. (jr)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertemuan Puan Maharani dan Jokowi Saat Acara Buka Bersama di NasDem Tower

25 Maret 2025 - 11:38 WIB

KPU RI Sebut PSU di Empat Kabupaten Lancar dan Tertib

25 Maret 2025 - 10:39 WIB

AHY Resmi Umumkan Susunan Pengurus DPP Partai Demokrat

25 Maret 2025 - 10:27 WIB

SBY kembali Terpilih Jadi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat

24 Maret 2025 - 11:10 WIB

Wakil Gubenur NTB Indah Dhamayanti, Siap Jadi Ketua DPD Golkar

21 Maret 2025 - 14:08 WIB

Presiden Prabowo Subianto Minta Ada Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Untuk Setiap Provinsi

21 Maret 2025 - 14:01 WIB

Trending di Ekbis