Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Kesehatan · 11 Feb 2026 15:32 WIB ·

Menkes Pastikan Rumah Sakit Tetap Layani Pasien BPJS PBI, Pembiayaan Dijamin Pemerintah


Menkes Pastikan Rumah Sakit Tetap Layani Pasien BPJS PBI, Pembiayaan Dijamin Pemerintah Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pasien peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap harus dilayani oleh rumah sakit meskipun terdapat perubahan atau kendala administratif dalam status kepesertaan.

“Saya menekankan bahwa pelayanan kesehatan tidak boleh dihentikan hanya karena kendala administrasi. Rumah sakit tetap harus memberikan layanan kepada pasien, sambil menunggu proses administrasi diselesaikan,” ujar Menkes.

Ia menjelaskan bahwa perubahan status kepesertaan PBI yang terjadi merupakan bagian dari proses pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah bersama Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan. Meski demikian, pemerintah telah berkoordinasi agar pelayanan medis kepada masyarakat tidak terganggu.

Terkait pembiayaan, pemerintah bersama DPR telah menyepakati bahwa biaya layanan kesehatan bagi peserta PBI yang terdampak akan tetap dibayar oleh pemerintah selama masa transisi. Langkah ini diambil agar rumah sakit tidak ragu memberikan pelayanan dan masyarakat tidak kehilangan akses kesehatan.

Pernyataan tersebut merespons kekhawatiran publik setelah sejumlah pasien, termasuk yang membutuhkan layanan rutin seperti cuci darah, sempat mengalami kendala akibat status BPJS mereka tercatat nonaktif secara administratif.

Menkes memastikan koordinasi lintas kementerian terus dilakukan untuk merapikan data kepesertaan dan memastikan bantuan iuran tepat sasaran, tanpa mengorbankan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa tidak boleh ada pasien yang tertunda penanganannya hanya karena persoalan administratif dalam sistem kepesertaan BPJS PBI.(hab)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Charles Honoris Kritik Menkes: Makan Bergizi Gratis Pasien TBC Tak Masuk Akal

25 Juni 2026 - 11:35 WIB

RI Masuk 10 Besar ‘Zero Dose’ Dunia, Irma Suryani Sentil Menkes Soal Imunisasi

23 Juni 2026 - 15:42 WIB

Komika Rigen Sembuh dari Batu Ginjal Tanpa Sayatan Berkat Teknologi Robot Zamenix di RS Mandaya Royal Puri

21 Juni 2026 - 21:42 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Donor Darah dan Khitanan Gratis

9 Juni 2026 - 15:17 WIB

Lapas Kelas IIB Gunungsitoli Gandeng Dinkes, WBP Diberi Edukasi Virus Hanta dan Pemeriksaan Kesehatan

9 Juni 2026 - 11:14 WIB

Curhat Keluarga Pasien soal RSUD Thomsen Nias Ramai di Medsos, Ini Klarifikasi Rumah Sakit

25 Mei 2026 - 12:11 WIB

Trending di Kesehatan