Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Pemerintahan · 24 Des 2024 21:30 WIB ·

Menkum: Bukan Berarti Bebas 


Menkum: Bukan Berarti Bebas  Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor dengan catatan harus mengembalikan seluruh hasil korupsi ke negara. Meski begitu, itu bukan berarti membiarkan pelaku koruptor bebas dari jeratan hukuman.

“Yang penting teman-teman semua dan seluruh masyarakat Indonesia pahami, yang pertama bahwa apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden itu adalah merupakan sebuah langkah, upaya, bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas. Sama sekali nggak,” ujar Andi di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip liputan6 com, Senin (23/12).

Menurutnya, pemberian grasi, amnesti, dan abolisi merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negara. Para pakar atau pun akademisi yang menganggap hal itu bertentangan dengan Undang-Undang mungkin saja lupa menyebut Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dan lainnya.

“Tetapi menyangkut soal grasi, amnesti, dan abolisi, itu sebenarnya adalah sesuatu yang sudah berlangsung lama. Dari sisi sejarahnya itu pertama kali muncul di Perancis, kemudian juga akhirnya berkembang dan itu adalah merupakan sebuah upaya bagi kepala negara untuk melakukan proses pengampunan. Nah cuma kan tahapannya berbeda-beda,” jelas dia.

Ia menegaskan, pernyataan Presiden Prabowo yang ingin memaafkan koruptor masih sesuai dengan aturan Undang-Undang. Undang-undang Dasar 1945 sebagai dasar konstitusi tertinggi memberikan ruang, dan seluruh negara pun menurutnya menganut hal yang sama.

“Kekuasaan untuk memberikan grasi, abolisi, maupun amnesti itu adalah kekuasaan Yudisial yang seharusnya hanya dimiliki oleh kekuasaan Yudikatif. Tetapi oleh Undang-Undang Dasar itu memberikan ruang, di mana kepala negara bisa melakukan itu,” ungkap Andi.

Pemberian grasi, amnesti, dan abolisi pun menyeluruh ke semua tindak pidana. Meski begitu, Andi yakin Presiden Prabowo pasti mempertimbangkan berbagai hal sebelum menggunakan hak prerogatifnya itu.

“Maka dari itu teman-teman bisa nanti menunggu langkah konkret selanjutnya setelah diberi arahan kepada kami,” kata dia.

“Presiden punya, sekali lagi, hak konstitusional Undang-Undang Dasar memberikan itu untuk semua jenis tindak pidana,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengatakan, dirinya akan memaafkan para koruptor apabila mereka mengembalikan uang rakyat.

“Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” kata Prabowo saat bertemu mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Mesir, dilihat di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (19/12). (jr)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Demer Dukung Diversifikasi Energi Percepat Transisi CNG sebagai Alternatif LPG 3 Kg

3 Juli 2026 - 16:21 WIB

Pemda Banten “Gandeng” KPK Dalam Pengawasan Pengadaan Bar- Jas.

25 Juni 2026 - 10:02 WIB

Ketua DPRD Serang Evaluasi Kinerja OPD Terkait Sengkarut TPT dan SiLPA Rp125 Miliar

21 Juni 2026 - 21:51 WIB

Pemkot Bontang dan Pupuk Kaltim Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Pekerja Konstruksi

18 Juni 2026 - 10:02 WIB

Amankan Aset Umat, Menteri ATR Bagikan 243 Sertipikat Wakaf Di Jateng

17 Juni 2026 - 15:45 WIB

Bahlil Tegaskan Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Bakal Naik Tahun Ini

17 Juni 2026 - 14:20 WIB

Trending di Pemerintahan