Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 11 Okt 2023 21:39 WIB ·

Menpora Dito Datang Sidang Kasus BTS


Menpora Dito Datang Sidang Kasus BTS Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dito menyatakan kehadirannya tersebut menjadi bukti kalau semua orang sekalipun menteri sama di hadapan hukum.

“Nanti ikuti saja sidangnya, pokoknya ini saya menunjukkan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum,” kata Dito di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

Dito akan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.

Dalam proses persidangan ini, terungkap sejumlah nama-nama pihak yang turut menerima uang miliaran rupiah tetapi belum tersentuh hukum. Di antaranya seperti staf Komisi I DPR, BPK, Edward Hutahaean hingga Dito Ariotedjo.

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku telah memberi uang sebesar Rp27 miliar kepada Dito dalam rangka menyelesaikan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kejagung.

Pengakuan Irwan diperkuat dengan kesaksian Karyawan PT Mora Telematika Indonesia Resi Yuki Bramani yang mengaku mengantarkan bingkisan ke Dito sebanyak dua kali. Resi mengaku bingkisan itu diantarkan ke rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta.

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali juga menjadi terdakwa.

Mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.(hab/hmi)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mengulik Modus GS Menjual Kando Dalam Mengatur Tender di Pertamina

1 Mei 2026 - 21:40 WIB

Prabowo Tegaskan Kedepankan Kepentingan Rakyat

1 Mei 2026 - 18:35 WIB

Dugaan Skandal RSUD Leuwiliang: Inisial AG Jadi Sorotan ‘Pejabat Abadi’

1 Mei 2026 - 18:31 WIB

ICW Bongkar Indikasi Markup Anggaran MBG: Harga Pangan Dimainkan

1 Mei 2026 - 12:38 WIB

Menagih Nurani Menaker: Pekerja MBG Langkat Berjuang Hidup, Kemenaker Bungkam

30 April 2026 - 20:00 WIB

Doli Kurnia Setuju Usul KPK: Saatnya RI Punya UU Pembatasan Uang Kartal

30 April 2026 - 19:58 WIB

Trending di Hukum