JAKARTA | Harian Merdeka
Pemerintah resmi mencabut izin usaha 115 kios yang kedapatan menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Keputusan tegas ini diumumkan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Amran mengungkapkan, pencabutan izin dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan pengecekan langsung. Ia pun telah meminta PT Pupuk Indonesia menghentikan distribusi pupuk subsidi ke ratusan kios tersebut.
“Sekarang ini masih ada, satu minggu ini ada 115 kios yang menjual pupuk subsidi di atas HET. Dan hari ini juga kita tindaklanjuti, meminta kepada Pupuk Indonesia untuk izinnya dicabut,” ujar Amran.
Mentan menegaskan tidak ada toleransi bagi kios yang berbuat curang dan merugikan petani. Ia memastikan setiap bukti pelanggaran yang ditemukan akan langsung ditindaklanjuti.
“Tapi nanti kita cek juga di bawah, dan biasanya kalau sudah kita beri bukti, itu langsung dicabut izin usahanya,” tegasnya.
Selain menjual pupuk di atas harga resmi, Amran juga menerima laporan mengenai 136 kios yang mempersulit petani dalam memperoleh pupuk subsidi. Padahal pemerintah telah menyederhanakan aturan pembelian pupuk subsidi, yang kini cukup menggunakan KTP tanpa syarat tambahan lainnya.
Ia memastikan pemerintah akan terus mengawasi jalur distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, serta menindak tegas seluruh pelanggaran yang merugikan petani.(condro/hmi)







