Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 21 Feb 2026 19:40 WIB ·

Menteri Agama Diminta Laporkan Gratifikasi Jet Pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi


Menteri Agama Diminta Laporkan Gratifikasi Jet Pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Sehubungan dengan pemberitaan terkait dugaan gratifikasi berupa penggunaan fasilitas jet pribadi (private jet) milik pengusaha kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar yang tengah menjadi sorotan publik,

Aktivis Anti Korupsi yanga juga dari
Satu Visi Law Office, Emerson Yuntho
mendorong Menteri Agama untuk segera melaporkan penerimaan – Gratifikasi kepada

” Setiap fasilitas yang diterima oleh penyelenggara negara yang memiliki indikasi gratifikasi wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna kepastian hukum. Lepas ada atau tidak adanya hubungan kekerabatan, maka dugaan gratifikasi fasilitas private jet ini wajib dilaporkan,” kata Emerson kepada wartawan,Sabtu (21/2/2026).

Emerson menegaskan, laporan yang disampaikan sekaligus upaya klarifikasi dan komitmen antikorupsi Menteri Agama, sehingga tidak menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat.

” Jika Menteri Agama tidak melaporkan secara mandiri bukan tidak mungkin akan ada pihak lain yang melaporkan atau KPK melakukan inisiatif melakukan penyelidikan terkait dugaan gratifikasi ini,” ujarnya.

Sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya

Menurutnya, laporan wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. UU Tipikor juga memberikan sanksi hukum kelalaian dalam melaporkan gratifikasi dapat berujung pada delik pidana dengan ancaman hukuman penjara yang serius.

Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah berupaya membangun Zona Integritas menuju birokrasi yang bersih dari korupsi. Sebagai pimpinan tertinggi, Menteri Agama harus menjadi role model bagi seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenag.

Ketegasan dalam urusan gratifikasi sangat penting untuk menjaga marwah institusi dan memastikan kebijakan tetap berlandaskan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

Sebagai alarm agar sejarah kelam korupsi di Kementerian Agama – yang melibatkan 3 menteri agama – tidak terulang kembali, kami menyarankan agar Bapak Menteri mengikuti pembekalan ulang “Memahami dan Mencegah Gratifikasi bagi Pejabat Negara” dan dapat diikuti oleh pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenag. Hal ini penting agar setiap tindakan administratif dan penerimaan fasilitas di masa depan tidak berujung pada risiko hukum.

Sebelumnya, Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar diketahui mendapatkan fasilitas berupa jet pribadi dari Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua Umum Partai Hanura. Fasilitas tersebut ia dapatkan ketika berkunjung ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan untuk menghadiri peresmian Balai Sarkiah milik OSO dengan dalih efisiensi waktu.(Agus).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Skandal Izin THM 126: Menabrak Aturan, Mengusik Pesantren

20 April 2026 - 12:57 WIB

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

18 April 2026 - 20:20 WIB

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

Trending di Hukum