JAKARTA | Harian Merdeka
Sehubungan dengan pemberitaan terkait dugaan gratifikasi berupa penggunaan fasilitas jet pribadi (private jet) milik pengusaha kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar yang tengah menjadi sorotan publik,
Aktivis Anti Korupsi yanga juga dari
Satu Visi Law Office, Emerson Yuntho
mendorong Menteri Agama untuk segera melaporkan penerimaan – Gratifikasi kepada
” Setiap fasilitas yang diterima oleh penyelenggara negara yang memiliki indikasi gratifikasi wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna kepastian hukum. Lepas ada atau tidak adanya hubungan kekerabatan, maka dugaan gratifikasi fasilitas private jet ini wajib dilaporkan,” kata Emerson kepada wartawan,Sabtu (21/2/2026).
Emerson menegaskan, laporan yang disampaikan sekaligus upaya klarifikasi dan komitmen antikorupsi Menteri Agama, sehingga tidak menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat.
” Jika Menteri Agama tidak melaporkan secara mandiri bukan tidak mungkin akan ada pihak lain yang melaporkan atau KPK melakukan inisiatif melakukan penyelidikan terkait dugaan gratifikasi ini,” ujarnya.
Sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya
Menurutnya, laporan wajib disampaikan paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. UU Tipikor juga memberikan sanksi hukum kelalaian dalam melaporkan gratifikasi dapat berujung pada delik pidana dengan ancaman hukuman penjara yang serius.
Kementerian Agama (Kemenag) saat ini tengah berupaya membangun Zona Integritas menuju birokrasi yang bersih dari korupsi. Sebagai pimpinan tertinggi, Menteri Agama harus menjadi role model bagi seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenag.
Ketegasan dalam urusan gratifikasi sangat penting untuk menjaga marwah institusi dan memastikan kebijakan tetap berlandaskan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Sebagai alarm agar sejarah kelam korupsi di Kementerian Agama – yang melibatkan 3 menteri agama – tidak terulang kembali, kami menyarankan agar Bapak Menteri mengikuti pembekalan ulang “Memahami dan Mencegah Gratifikasi bagi Pejabat Negara” dan dapat diikuti oleh pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenag. Hal ini penting agar setiap tindakan administratif dan penerimaan fasilitas di masa depan tidak berujung pada risiko hukum.
Sebelumnya, Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar diketahui mendapatkan fasilitas berupa jet pribadi dari Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua Umum Partai Hanura. Fasilitas tersebut ia dapatkan ketika berkunjung ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan untuk menghadiri peresmian Balai Sarkiah milik OSO dengan dalih efisiensi waktu.(Agus).







