Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 21 Jan 2026 14:37 WIB ·

Menteri Ara Datangi KPK, Rencana Sulap Lahan Bermasalah Meikarta Jadi Rusun Subsidi Dikonsultasikan


Menteri Ara Datangi KPK, Rencana Sulap Lahan Bermasalah Meikarta Jadi Rusun Subsidi Dikonsultasikan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). Kedatangan Ara bertujuan untuk berkonsultasi terkait rencana pemanfaatan lahan eks proyek Meikarta yang akan digunakan untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi.

Pantauan di lokasi, Ara tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.55 WIB. Ia datang bersama sejumlah pejabat dari Kementerian PKP.

Namun setibanya di gedung KPK, Ara belum bersedia membeberkan maksud detail kedatangannya. Ia memilih menunda keterangan hingga pertemuan dengan pimpinan KPK selesai dilakukan.

“Nanti pas balik ya,” ujar Ara singkat kepada wartawan sebelum masuk ke dalam gedung KPK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ara dijadwalkan bertemu dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Pertemuan tersebut digelar di ruang rapat Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai informasi, lahan Meikarta sebelumnya merupakan aset bermasalah yang kemudian dirampas dan ditetapkan menjadi milik negara. Persoalan hukum proyek Meikarta bermula dari kasus suap perizinan pembangunan yang menjerat mantan Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin.

Proyek kota mandiri Meikarta yang digagas Lippo Group di Kabupaten Bekasi sempat menuai polemik sejak awal. Untuk melancarkan proses perizinan, perusahaan diduga melakukan praktik suap terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK kemudian mengendus praktik tersebut dan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2018. Dalam perkara itu, sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka, ditahan, dan diproses hingga ke pengadilan.

Rencana pemanfaatan lahan eks Meikarta sebagai rusun subsidi kini menjadi perhatian, mengingat status aset tersebut berasal dari hasil penindakan perkara korupsi.(tfk/con)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MAKI Ultimatum Kejagung: Periksa Nanik S. Deyang dalam Kasus Makan Bergizi Gratis

6 Juli 2026 - 14:53 WIB

Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu​

6 Juli 2026 - 11:15 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin: LKPLN Desak Audit Investigatif Hingga Tetapkan Tersangka

6 Juli 2026 - 11:07 WIB

Misteri Amplop dari Bupati Kuansing, Menteri Kehutanan Raja Juli Akhirnya Buka Suara

3 Juli 2026 - 14:31 WIB

MataHukum: Rencana Ekspor Pasir Laut Langgar Putusan MA, Segera Tangkap Pejabat Kemendag

3 Juli 2026 - 14:22 WIB

KPK OTT Bupati Langkat, Tangkap Tujuh Orang di Tiga Wilayah Sumut

3 Juli 2026 - 14:12 WIB

Trending di Hukum