JAKARTA | Harian Merdeka
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan pedagang barang bekas (thrifting) impor, khususnya pakaian bekas sepakat jual produk lokal. Peralihan ini sebagai tindak lanjut dari penertiban barang bekas impor.
Ia menekankan secara hukum, mendatangkan pakaian bekas dari luar negeri merupakan tindakan ilegal. Sebab, ada regulasi yang melarang soal impor barang bekas, termasuk pakaian.
“Semua produk-produk baik itu barang-barang equipment apapun untuk mengimpor barang bekas itu dilarang. Jadi secara aturan di situ,” ujar Maman di Kementerian Koperasi (Kemenkop), Jakarta Selatan, dikutip Selasa (23/12).
Ia menyadari penegakan hukum ini berdampak langsung pada para pedagang pakaian bekas. Mereka bisa terancam kehilangan mata pencaharian jika hanya dilarang tanpa diberi solusi.
“Di situlah kami masuk untuk melakukan pembicaraan program substitusi produk. Supaya mereka tetap ke depan pasca aturan ini berjalan ditegakkan, mereka tetap masih bisa berlanjut aktivitas ekonominya dengan menjual produk-produk dalam negeri kita,” terangnya.
Saat ditanya apakah para pedagang sudah sepakat untuk berhenti menjual baju bekas impor, Maman menyebut sebagian sudah sepakat. Ia menyebut komunikasi dengan para pelaku usaha thrifting sudah masuk ke tahap teknis.. (rohman)







