LEBAK | Harian Merdeka
Toni Nugraha alias Asep akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah sebelumnya terjerat kasus pencurian. Kejaksaan Negeri Lebak memutuskan untuk menerapkan Restorative Justice (RJ) terhadap perkaranya, memberikan kesempatan kedua bagi Toni untuk memperbaiki diri setelah perbuatannya.
Toni sebelumnya ditangkap karena mencuri uang sebesar Rp500 ribu dan satu unit handphone dari sebuah warung di Malingping, Kabupaten Lebak. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa aksi tersebut dilakukan karena kondisi ekonomi yang sulit. Toni terpaksa mencuri demi membeli obat bagi ibunya yang tengah menderita penyakit paru dan diabetes.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Berdasarkan hasil mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai fasilitator, serta dukungan dari tokoh masyarakat dan agama setempat, korban menyatakan telah mengikhlaskan dan memaafkan perbuatan tersangka. Mereka memilih menyelesaikan perkara ini secara damai tanpa syarat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Devi Freddy Muskita, dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).
Devi menjelaskan bahwa proses restorative justice (RJ) dimulai dengan pra-ekspose yang melibatkan berbagai pihak hingga akhirnya disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Penerapan RJ ini telah sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.
“Keadilan tidak selalu harus diakhiri dengan pemidanaan. Melalui keadilan restoratif, kami berupaya untuk mengembalikan hubungan sosial dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tambah Devi.
Dengan penerapan RJ, Toni diharapkan bisa kembali menjadi bagian positif dari masyarakat. Kejaksaan Negeri Lebak berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran dan inspirasi bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pemidanaan, tetapi juga sebagai sarana untuk menyembuhkan dan memperbaiki hubungan sosial.
“Semoga kasus ini menjadi pembelajaran sekaligus inspirasi, bahwa hukum juga bisa menyembuhkan,” pungkas Devi. (hab)







