Menu

Mode Gelap
Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi Isra Miraj Jadi Momentum Pertobatan Ekoteologis, Menag Ajak Umat Berhenti Merusak Alam

Hukum · 9 Mei 2025 13:56 WIB ·

Miris! Pria di Lebak Curi Uang untuk Beli Obat Ibunya yang Tengah Sakit Parah


Miris! Pria di Lebak Curi Uang untuk Beli Obat Ibunya yang Tengah Sakit Parah Perbesar

LEBAK | Harian Merdeka

Toni Nugraha alias Asep akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah sebelumnya terjerat kasus pencurian. Kejaksaan Negeri Lebak memutuskan untuk menerapkan Restorative Justice (RJ) terhadap perkaranya, memberikan kesempatan kedua bagi Toni untuk memperbaiki diri setelah perbuatannya.

Toni sebelumnya ditangkap karena mencuri uang sebesar Rp500 ribu dan satu unit handphone dari sebuah warung di Malingping, Kabupaten Lebak. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa aksi tersebut dilakukan karena kondisi ekonomi yang sulit. Toni terpaksa mencuri demi membeli obat bagi ibunya yang tengah menderita penyakit paru dan diabetes.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Berdasarkan hasil mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai fasilitator, serta dukungan dari tokoh masyarakat dan agama setempat, korban menyatakan telah mengikhlaskan dan memaafkan perbuatan tersangka. Mereka memilih menyelesaikan perkara ini secara damai tanpa syarat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Devi Freddy Muskita, dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Devi menjelaskan bahwa proses restorative justice (RJ) dimulai dengan pra-ekspose yang melibatkan berbagai pihak hingga akhirnya disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Penerapan RJ ini telah sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif.

“Keadilan tidak selalu harus diakhiri dengan pemidanaan. Melalui keadilan restoratif, kami berupaya untuk mengembalikan hubungan sosial dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” tambah Devi.

Dengan penerapan RJ, Toni diharapkan bisa kembali menjadi bagian positif dari masyarakat. Kejaksaan Negeri Lebak berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran dan inspirasi bahwa hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat pemidanaan, tetapi juga sebagai sarana untuk menyembuhkan dan memperbaiki hubungan sosial.

“Semoga kasus ini menjadi pembelajaran sekaligus inspirasi, bahwa hukum juga bisa menyembuhkan,” pungkas Devi. (hab)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPK Kembali Beraksi: Bupati Rejang Lebong dan Kadis PUPR Diamankan Terkait Korupsi

10 Maret 2026 - 15:02 WIB

Bareskrim Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual oleh Eks Pelatih Panjat Tebing Nasional

10 Maret 2026 - 13:46 WIB

Vonis Bebas Delpedro Marhaen dkk, Polda Metro Jaya: Kami Hormati Putusan Pengadilan

10 Maret 2026 - 13:42 WIB

Polemik Dana MBG: Koalisi Sipil Sebut UU APBN 2026 Cacat Prosedural, MK Jadi Harapan Terakhir

10 Maret 2026 - 13:35 WIB

Mencoreng Amanah Umat, Kejati Jabar Periksa 5 Pengurus Baznas Terkait Dana Zakat yang Menguap

10 Maret 2026 - 13:29 WIB

Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Mantan Pj Gubernur Sulsel Resmi Dijebloskan ke Penjara

10 Maret 2026 - 13:27 WIB

Trending di Hukum