JAKARTA | Harian Merdeka
Uji materi terkait praktek rangkap jabatan wamen sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana untuk perkara Nomor 118/PUU-XXIII/2025 digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Pemohon uji materi yakni aktivis hukum A. Fahrur Rozi dan pendiri Pinter Hukum Ilhan Fariduz Zaman. Kedua pemohon itu mengajukan permohonan uji materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara serta Pasal 27B dan Pasal 56B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Di hadapan majelis hakim panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Fahrur Rozi mengaku resah dengan adanya praktik rangkap jabatan wamen sebagai komisaris BUMN. Menurutnya, sedikitnya ada 30 wamen merangkap jabatan.
“Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara itu tidak menyebutkan adanya frasa wakil menteri secara eksplisit, sedangkan Pasal 27B dan Pasal 56B (Undang-Undang BUMN) itu tidak memberikan kualifikasi yang rigid jabatan apa saja yang menjadi objek larangan rangkap jabatan,” tuturnya.
Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara berisi aturan larangan rangkap jabatan terhadap menteri. Pasal tersebut berbunyi:
“Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”
Menurut para pemohon, pasal tersebut menjadi tidak berkepastian hukum yang adil sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sebab, norma pasal itu hanya berlaku terhadap jabatan menteri semata, sementara jabatan wakil menteri bisa lepas dari kualifikasi ketentuan pasal dimaksud.
Oleh sebab itu, para pemohon menilai Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara perlu mendapatkan interpretasi leksikal dengan menambahkan frasa “wakil menteri” secara eksplisit ke dalam norma pasal.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menambahkan frasa “wakil menteri” dalam Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara.
Pemaknaan demikian dianggap menegaskan pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang menyatakan bahwa seluruh larangan rangkap jabatan menteri berlaku pula bagi wakil menteri karena statusnya sama-sama diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Adapun Pasal 27B Undang-Undang BUMN berisi larangan rangkap jabatan dewan komisaris BUMN, sementara Pasal 56B Undang-Undang BUMN mengatur larangan rangkap jabatan dewan pengawas BUMN.
Menurut Fahrur dan Ilhan, kedua pasal tersebut belum memberikan kualifikasi yang rigid dan eksplisit jabatan apa saja yang dilarang untuk diduduki secara bersamaan oleh dewan komisaris dan dewan pengawas.(jr)







