Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 31 Jul 2025 11:29 WIB ·

MK Larang Pimpinan Advokat Rangkap Jadi Pejabat Negara


MK Larang Pimpinan Advokat Rangkap Jadi Pejabat Negara Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU No 18 Tahun 2003 tentang advokat.  Melalui putusannya, MK menambahkan ketentuan pimpinan organisasi advokat harus nonaktif apabila diangkat sebagai pejabat negara.

Perkara itu teregister dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022, MK menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU Advokat inkonstitusional bersyarat. MK menyatakan pasal itu tak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai seperti di bawah ini:

“Pimpinan organisasi advokat memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dan nonaktif sebagai pimpinan organisasi advokat apabila diangkat/ditunjuk sebagai pejabat negara.”

Sebagai perbandingan, di bawah ini merupakan bunyi Pasal 28 ayat (3) UU Advokat yang digugat di perkara ini.

“Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah,”

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim konstitusi memiliki dasar yang kuat menyatakan pimpinan organisasi advokat harus nonaktif apabila diangkat menjadi pejabat negara.

Majelis hakim konstitusi berpendapat hal itu diperlukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan. “Termasuk jika diangkat/ditunjuk sebagai menteri atau wakil menteri,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan Putusan.

Selain itu,  MK menjelaskan jika dikaitkan dengan profesi advokat sebagai penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya, pembatasan jabatan itu harus diatur jelas di norma UU seperti penegak hukum lainnya.

Majelis hakim menjelaskan hal ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Langkah ini bisa menjadi cara untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum bagi semua anggota organisasi advokat. (jr)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Skandal Izin THM 126: Menabrak Aturan, Mengusik Pesantren

20 April 2026 - 12:57 WIB

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

18 April 2026 - 20:20 WIB

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

Trending di Hukum