Menu

Mode Gelap
Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten Pemkot Tangsel Lakukan Sinergi Antardaerah Untuk Perlindungan Anak dan Perempuan Upaya Pemkot Tangerang untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Seleb & Gaya Hidup · 2 Des 2023 17:32 WIB ·

Nayunda Nabila Keseret Kasus SYL


Nayunda Nabila Keseret Kasus SYL Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah, Kamis (30/11/2023). Pemanggilan tersebut terkait penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian dengan tersangka eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Nayunda akan dimintai keterangan terkait kasus yang dimaksud dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada kav.4 Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Nayunda Nabila Nizrinah,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, kemarin lalu.

Pemanggilan terhadap Nayunda itu berbarengan dengan lima saksi lain, yakni ajudan SYL, Panji Harjanto; Direktur Serelia, Ismail Wahab; dan Direktur PT. Centra Biotech Indonesia, Adam Sediyoadi Putra. Kemudian dua orang dari pihak swasta, Fajar Noviandra dan Nur Habibah Al Majid.

Belum diketahui materi apa yang akan digali dari pengetahuan para saksi yang hari ini dipanggil.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka. Politikus NasDem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Syahrul Limpo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.

Adapun, harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat atau setara ratusan juta rupiah. Syahrul Limpo diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.

Kasus ini bermula ketika Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal terkait adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan. Pungutan atau setoran tersebut dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan KPK, sumber uang yang digunakan para eselon di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di mark up. Diduga, para eselon mengumpulkan uang dari para pengusaha yang mendapat proyek di Kementan

Alhasil, ada harga yang dipatok oleh SYL dan dua anak buahnya tersebut. SYL diduga telah menerima sejumlah uang melalui Kasdi dan Hatta. KPK menyebut Kasdi dan Hatta sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL. Mereka disinyalir menerima uang secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

KPK menyebut penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard. Sejauh ini, uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekira Rp13,9 miliar.(hab)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Prilly Latuconsina Disorot Usai Sebut “Cowok Mapan Sedikit”, Picu Pro-Kontra di Media Sosial

19 November 2024 - 16:02 WIB

Kasus Pencabulan Anak Nikita Mirzani, Polres Jaksel Periksa Tiga Saksi dari KemenPPPA

19 November 2024 - 15:22 WIB

Linkin Park Umumkan Jadwal Konser di Jakarta, 16 Februari 2025

16 November 2024 - 17:11 WIB

P Diddy Dihadapi Tuduhan Berat, Para Sahabatnya Menjaga Jarak

14 November 2024 - 15:33 WIB

Tengku Dewi Hadir di Sidang Cerai

14 November 2024 - 15:20 WIB

Gunawan Sadbor Jadi Duta Anti Judol

12 November 2024 - 11:05 WIB

Trending di Hukum