Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 20 Feb 2026 17:55 WIB ·

Negara Rugi Rp214 Juta, Kejari Gunungsitoli Resmi Tahan Direktur Konsultan Proyek Mandrehe Utara


Negara Rugi Rp214 Juta, Kejari Gunungsitoli Resmi Tahan Direktur Konsultan Proyek Mandrehe Utara Perbesar

GUNUNGSITOLI | Harian Merdeka

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menahan Direktur PT Danrus Utama Engineering berinisial AS terkait dugaan korupsi proyek pengembangan, rehabilitasi, dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Tahun Anggaran 2023.

Penahanan dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/L.2.22/Fd.1/02/2026. Sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Januari 2026.

Dalam perkara ini, AS berperan sebagai konsultan pengawas sekaligus direktur perusahaan. Penyidik menilai terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka. Ia diduga bersama pihak lain memanipulasi volume pekerjaan fisik proyek serta tidak melakukan pengendalian kontrak, termasuk merekayasa dokumen pertanggungjawaban.

Nilai kontrak proyek tersebut mencapai Rp 1,19 miliar. Dari hasil audit penyidikan, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 214,2 juta. Kerugian itu berasal dari kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 124,1 juta serta jasa pengawasan yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak sebesar Rp 90 juta.

Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak. AS kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunungsitoli selama 20 hari, terhitung 19 Februari hingga 10 Maret 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Dr. Firman Halawa, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Ya’atulo Hulu, SH MH mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan.

“Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut serta dalam penyimpangan proyek ini,” kata Ya’atulo, Kamis sore (19/02/2026).

Dalam perkara yang sama, penyidik sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni ETG selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SG dari pihak penyedia pekerjaan.

AS dijerat pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara dan denda.(Adi)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Skandal Izin THM 126: Menabrak Aturan, Mengusik Pesantren

20 April 2026 - 12:57 WIB

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

18 April 2026 - 20:20 WIB

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

Trending di Hukum