Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 19 Mar 2025 10:27 WIB ·

Nota Pembelaan Terdakwa TNI AL, Dinilai Sudutkan Pihak Korban


Nota Pembelaan Terdakwa TNI AL, Dinilai Sudutkan Pihak Korban Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dinilai anak dari bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman yakni Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menyudutkan pihak korban.

“Kita tadi sudah mendengar pleidoi atau pembelaan dari terdakwa. Memang sangat menyudutkan terkait upaya kami ingin mengambil mobil,” kata Rizky Agam usai sidang agenda pembaca pleidoi di Pengadilan Militer Jakarta II-08 Jakarta, kemarin.

Rizky juga menyebut permohonan maaf yang disampaikan terdakwa dalam persidangan hanya untuk meringankan hukumannya.

“Lalu, permohonan maaf yang selalu diucapkan oleh terdakwa sambil menangis seolah hanya untuk upaya untuk meringankan hukum terdakwa dan takut untuk diberhentikan dari institusi TNI,” ujar Rizky.

Selain itu, Rizky berharap para terdakwa mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya sebagaimana tuntutan yang sudah disampaikan oditur militer pada Senin (10/3) lalu.

“Ya kita tetap sesuai dengan tuntutan dari oditur militer. Insyaallah saya serahkan semua kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kalau dari kami harapannya sesuai dengan dakwaan tuntutan yang dia lakukan gitu,” ucap Rizky.

Selain itu, Rizky merespons terkait permohonan terdakwa agar tidak dihentikan dari instansi TNI AL. Menurut Rizky, terdakwa harus bisa menerima konsekuensi terhadap apa yang sudah terdakwa lakukan.

“Ya itu sudah dari bapak panglima TNI sendiri yang mengatakan kan dari awal kalau memang terbukti bersalah bahwa akan dihukum dan dipecat dari dinas TNI begitu,” ujar Rizky.

Sementara itu, Agam mengatakan, terdakwa melakukan penembakan sebagai upaya meloloskan diri, bukan membela diri. Sehingga terdakwa sudah sepantasnya mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya sesuai perbuatannya.

“Jadi pada saat di KM45 itu mereka ini berupaya untuk meloloskan diri kejahatan yang mereka perbuat bukan untuk membela diri, itu perlu digarisbawahi jadi terdakwa ini sudah, memang untuk membeli mobil bodong,” kata Agam.

Terkait santunan yang diberikan pihak terdakwa, kata Agam pihak keluarga siap mengembalikan uang tersebut jika memang nantinya uang santunan itu dianggap untuk meringankan hukuman terdakwa.

“Jadi misalnya itu kan uang santunan dari kesatuan ya. Kami dari keluarga sudah sesuai dengan tuntutan dari oditur militer, bilamana nanti akan meringankan itu akan kami kembalikan,” ucap Agam.

Adapun terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk memberikan vonis bebas karena tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dan dituntut.

Dalam nota pembelaan (pleidoi) yang disampaikan juga merupakan argumen kuat yang membuktikan bahwa para terdakwa sudah memuliakan hak-hak terdakwa baik dari kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya sebagai anggota TNI AL.

Sebelumnya diberitakan, dua terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut dalam sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terkait kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, pihaknya menuntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.(JR)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dewan Pers Minta Polda Metro Koordinasi soal 2 Media yang Diproses Hukum

22 Mei 2026 - 16:55 WIB

Sengketa Tambang di Barito Utara, Warga Adat Desa Karendan Minta Presiden Prabowo Subianto dan Komnas HAM Bertindak

22 Mei 2026 - 16:49 WIB

Baru Menjabat, Kajari Kota Tangerang Garap Dugaan Korupsi Sewa Pesawat

22 Mei 2026 - 14:24 WIB

Eks Pimpinan BPK Akui Lupa Pernah Dikunjungi Samin Tan dan M Suryo

22 Mei 2026 - 12:41 WIB

KITA Banten LaporkanDana Hotel hingga Pokir DPRD Kab.Tangerang ke KPK

22 Mei 2026 - 12:36 WIB

Sengkarut Situ Rancagede, Pengamat: Menang Hukum, Usut Pidananya

22 Mei 2026 - 11:18 WIB

Trending di Hukum