JAKARTA | Harian Merdeka
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memangkas masa tunggu klaim dan repricing atau penyesuaian ulang premi asuransi. Aturan ini tertuang dalam draf Rancangan Peraturan OJK (RPOJK), yang akan menggantikan ketentuan dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan hal ini menjadi salah satu langkah dari perlindungan pemegang polis. Pertama, masa tunggu maksimal yang ditetapkan selama 30 hari kalender sebelum manfaat asuransi mulai efektif.
Kemudian untuk klaim manfaat penyakit kritis, kronis atau khusus ditetapkan selama 6 bulan. Pemangkasan ini terhitung signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya yang umumnya mencapai 12 bulan.
“Jadi 6 bulan baru bisa mengajukan klaim untuk yang kritis, kronis dan khusus. Di ketentuan sebelumnya produk sebelumnya itu 12 bulan. Kita memajukan bahwa ini perlu lebih cepat karena rata-rata produk itu 12 bulan. Jadi kalau itu 12 bulan masa tunggunya ya dia hanya membayar premium tapi tidak bisa memberikan manfaat,” ungkap Ogi dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12). (jr)







