MEDAN | Harian Merdeka
Oknum Bhabinkamtibmas Polsek Medan Labuhan Aipda WM dilapor Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Labuhan Deli Asmuni ke Propam Poldasu, Rabu (27/12/2023).
Ceritanya oknum Bintara Polri Aipda WM diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Asmuni dengan modus bisnis kerjasama di bidang pengangkutan (ekspedisi) sehingga korban mengalami kerugian Rp100 juta. Belakangan diketahui ternyata bisnis investasi tersebut tidak ada alias bodong.
Usai membuat laporan kode etik di Bid Propam Poldasu, Asmuni mengatakan, pada April 2023 Aipda WM menemui korban untuk mengajak bisnis kerjasama pengangkutan ke luar negeri dan meminta dirinya untuk menyediakan dana Rp 100 juta sebagai modal dengan iming-iming keuntungan setiap bulannya Rp10 juta sekaligus mengembalikan modal awal Rp 100 juta pada bulan pertama.
“Ternyata pada Mei 2023 modal saya Rp100 juta tidak dikembalikan dengan dalih belum hitung-hitungan. Pada 5 Mei saya hanya menerim Rp 10 juta sebagai hasil keuntungan,” ujar Asmuni didampingi kuasa hukumnya Bagus Satrio SH dari Kantor Hukum 571.
Dijelaskan Asmuni, dirinya baru tiga kali menerima hasil keuntungan sedangkan uang modal belum juga dikembalikan sehingga dirinya terus ditagih oleh pihak bank.
“Untuk mendapatkan dana Rp 100 juta, saya meminjam uang dari bank namun sudah 8 bulan, modal saya belum seluruhnya dibayar oleh oknum polisi tersebut,” beber Asmuni.
Diakui Asmuni, dirinya mengalami kesulitan untuk menemui oknum polisi tersebut karena selalu tidak ada di rumahnya saat hendak ditemui.
“Pernah saya ketemu dengan istri oknum Polri tersebut dan bertemu dengan istrinya. Setelah memberitahukan kepada istri Aipda WM permasalahan yang sebenarnya, akhirnya istri Aipda WH memberikan Rp 50 juta uang modal sembari menjelaskan bahwa bisnis yang disebutkan suaminya itu ternyata tidak ada sama sekali alias bodong,” terang Asmuni.
Asmuni menambahkan, hingga kini oknum Bhabinkamtibmas Kelurahan Labuhan Deli itu sepertinya tidak ada niat baik untuk menyelesaikan piutangnya.
“Kepada pengacara saya, oknun Polri itu berjanji tidak akan menyelesaikan piutangnya setelah menjual mobilnya, ternyata setelah ditunggu-tunggu pada jadwal yang telah disepakati, oknum tersebut tidak datang juga untuk membayar utangnya sehingga saya melaporkannya ke Bid Propam Poldasu,” tutur Asmuni seraya memperlihatkan surat laporan pengaduan dari Bid Propam Poldasu No STPL/235/XII/2023/Propam yang diterima Ba Subbag Yanduan Aiptu Holong Samosir tertanggal 27 Desember 2023.
Sementara itu, kuasa hukum Bagus Satrio SH menambahkan, pihaknya sudah mensomasi oknum Polri tersebut namun tidak ada upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan sehingga terpaksa melaporkan oknum tersebut ke Bid Propam Poldasu.
“Untuk hasil keuntungan saja baru tiga kali diberikan kepada klien saya dan modal baru 50 persen yang dikembalikan. Karena tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini, kami mengadukannya ke Bid Propam Poldasu terkait kode etik Polri,” terang Bagus Satrio.
Atas perbuatanya terhadap klien kami, tambah Bagus, patut diduga AIPDA WM disinyalir melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 378 dan 372 KUHPidana serta diduga melanggar kode etik Kepolisian yakni etika kemasyarakatan dan kepribadian sebagaimana maksud Pasal 7 huruf f, Pasal 8, Pasal 12 huruf e, dan Pasal 13 Peraturan Kepolisian Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.(***/UM)