JAKARTA | Harian Merdeka
Perkumpulan Agen Asuransi ndonesia (PAAI) meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan perpajakan bagi agen asuransi yang dianggap tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Sorotan itu menyusul pemberlakuan sejumlah peraturan, termasuk PMK-168/PMK.03/2023, implementasi Core Tax Administration System, serta tafsiir yang keliru atas PMK 81/2024 yang menyebut agen asuransi wajib mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Ketua Umum PAAI, H. Muhammad Idaham, menegaskan para agen asuransi pada prinsipnya patuh terhadap kewajiban perpajakan. Namun, ia menilai kebijakan yang berlaku saat ini belum mencerminkan kondisi riil profesi agen.
“Kami meminta kejelasan kedudukan hukum agen asuransi sebagai Wajib Pajak agar tidak terjadi perbedaan tafsir dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” ujar Idaham dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
PAAI menyatakan kebijakan perpajakan yang diberlakukan telah menempatkan mayoritas agen dalam posisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kurang bayar dengan jumlah besar. Selain itu, agen dengan penghasilan di atas Rp 4,8 miliar kehilangan akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan dipaksa melakukan pembukuan penuh layaknya badan usaha.
Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menyebutkan ada ketidaksinkronan nyata antara regulasi pajak dan praktik di lapangan. Menurutnya, agen asuransi secara aturan hanya boleh bekerja pada satu perusahaan, tetapi kini diperlakukan sebagai pelaku usaha jasa.
“Ini bukan hanya soal angka pajak, tetapi soal kepastian hukum, konsistensi aturan, dan keadilan,” tegas Wong.
Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI, Henny Dondocambey, menambahkan bahwa agen asuransi bukan pengusaha dan tidak memiliki struktur usaha formal. Namun, kondisi saat ini memaksa mereka menghadapi kewajiban administrasi penuh layaknya badan usaha.
PAAI juga menyoroti ketentuan dalam PMK 81/2024 yang menggunakan pendekatan logika pelaku usaha jasa. Menurut organisasi itu, pendekatan semacam ini lebih tepat diterapkan pada broker atau pialang asuransi, bukan pada agen individual.
Sebagai langkah konkret, PAAI telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak. Organisasi ini meminta pemerintah untuk segera:
- Meninjau ulang kebijakan perpajakan agen asuransi
- Memberikan kejelasan status perpajakan agen
- Membuka kembali akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
- Menyesuaikan sistem Core Tax agar sesuai praktik profesi
- Menyelenggarakan forum diskusi resmi dengan pemangku kebijakan
PAAI menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mendukung penerimaan negara sambil mendorong kebijakan perpajakan yang adil, proporsional, dan konsisten bagi profesi agen asuransi di Indonesia. (kay)







