JAKARTA | Harian Merdeka
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membongkar industri rumahan perakitan senjata api ilegal di wilayah Cipacing, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Penggerebekan dilakukan oleh Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Pendi Wibison, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang melibatkan penggunaan senjata api rakitan.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari serangkaian aksi kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, di mana para pelaku dalam setiap aksinya menggunakan senjata api rakitan,” ujar Pendi Wibison dalam keterangan pers, Senin, 12 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat langsung dalam aktivitas perakitan senjata api ilegal. Kelima pelaku masing-masing berinisial IM, RA, RR, JS, dan SA.
Petugas melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti berbahaya. Polisi menyita senjata api rakitan siap pakai, peralatan khusus perakitan senjata, serta ratusan butir amunisi dengan berbagai kaliber.
“Selain kelima pelaku, kami turut mengamankan barang bukti senjata api rakitan, alat pembuat senjata api rakitan, serta beberapa ratus amunisi,” tegas Pendi.
Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik kini mendalami peran masing-masing pelaku serta menelusuri jaringan distribusi senjata api ilegal tersebut.
Polda Metro Jaya memastikan pengusutan kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh guna memutus mata rantai peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat. (con/hab)







