Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 19 Nov 2025 10:21 WIB ·

Pakai Rekening Menantu, Nurhadi Cuci Uang Rp 307,2 Miliar


Pakai Rekening Menantu, Nurhadi Cuci Uang Rp 307,2 Miliar Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali duduk di kursi terdakwa. Ia didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 307,2 miliar dan USD 50 ribu. Jaksa menyebut Nurhadi menempatkan dana tersebut ke berbagai rekening, termasuk rekening milik menantunya, Rezky Herbiyono.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025), jaksa memaparkan bahwa Nurhadi mengetahui atau patut menduga aliran dana itu ditempatkan pada rekening atas nama pihak lain. “Rekening yang digunakan antara lain atas nama Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, CV Herbiyono Indo Perkasa, dan PT Herbiyono Energi Industri, dengan total Rp 307.206.571.463 dan USD 50.000,” ujar jaksa.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa uang tersebut tidak hanya disimpan, tetapi turut dibelanjakan. Dana hasil pencucian uang itu digunakan untuk membeli aset berupa tanah serta bangunan dengan nilai mencapai Rp 138,5 miliar, dan kendaraan bermotor senilai Rp 6,2 miliar.

Selain TPPU, Nurhadi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar dari para pihak yang sedang berperkara di lingkungan peradilan, mulai tingkat pertama hingga peninjauan kembali. Gratifikasi tersebut diterima baik ketika ia masih menjabat maupun setelah tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris MA.

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Terdakwa menerima uang dari para pihak berperkara secara bertahap melalui rekening atas nama Rezky Herbiyono, menantu sekaligus orang kepercayaan Terdakwa,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak Nurhadi.(hmi)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HP Ilegal Sidoarjo: Pengamat Minta Bareskrim Usut Oknum Bea Cukai!

24 April 2026 - 16:43 WIB

Polres Metro Bekasi Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Anak di SMK Deltamas​

24 April 2026 - 15:36 WIB

Pemkot Tangsel Dukung Bea Cukai Tertibkan Barang Ilegal

22 April 2026 - 11:49 WIB

Skandal Selat Hormuz: Kapal Pertamina Full Kru Asing, Pengamat Sebut Pengkhianatan

22 April 2026 - 08:44 WIB

Sehari Menjelang Putusan Rp119 Triliun, KPK Waspada Dugaan Suap Bernilai Puluhan Juta Dolar

22 April 2026 - 08:37 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bos Tambang Samin Tan, Pengamat: ‘Aktor’ Besarnya Belum Terungkap

21 April 2026 - 16:50 WIB

Trending di Hukum