JAKARTA | Harian Merdeka
Proses hukum terkait kasus perundungan atau bullying sekolah yang menimpa Muhammad Hisyam siswa SMPN 19 Tangsel berusia 13 tahun menjadi sorotan publik.Pasalnya siswa yang diduga pelaku bullying akan menjalani proses hukum.
Melihat persoalan tersebut Prof .Dr.Agus Surono SH.MH, Guru Besar Hukum yang juga Kaprodi PDIH Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Prof Dr.Agus Surono yang juga Kaprodi PDIH FH mengatakan, proses hukum terhadap pelaku perundingan siswa SMPN 19 Tangsel harus dilakukan pendampingan dan sesuai UU perlindungan anak.
” Kalau untuk hukuman harus sesuai dengan UU perlindungan anak,” kata Agus Surono kepada Harian Merdeka, Jumat (21/11/2025).
Prof Agus menilai bahwa pelaku bullying siawa SMPN 19, MH tidak bisa dihukum seperti kasus tindakan pidana seperti pada umumnya, karena pelaku masih anak dibawah umur atau pelajar.
“Untuk hukuman tidak bisa disamakan dengan hukuman pidana pada umumnya, pelaku masih dibawah umur jadi ada yang telah diatur di dalam UU perlindungan anak,” beber Prof Agus.
Tak hanya itu, pelaku juga harus mendapatkan pendampingan agar tidak merasa tertekan dan akan berdampak pada psikoliginya.
” Pelaku harus dapat pendampingan agar tidak merasa tertekan,” ujarnya.
Menurutnya, kasus perundungan ini harus menjadi perhatian semua pihak sekolah dan orang tua siswa agar tidak terjadi lagi.
Selain itu, untuk persoalan hukuman terhadap pelaku semua butuh proses dan harus berhati-hati dalam memberikan keputusan hukuman.
Sebelumnya Polres Tangerang Selatan menyampaikan proses hukum terkait kasus perundungan sekolah yang menimpa Hisyam siswa SMPN ,19 Tangsel berusia 13 tahun,dipastikan terus berjalan.(Agus Irawan).







