Menu

Mode Gelap
PKB Beri Penghargaan untuk 20 Pemuda Under 30 di Puncak Harlah ke-27 Saksi Akui Rahasiakan Setoran untuk Mbak Ita dan Suami Demi Jaga Nama Baik Telur Sehari, Masa Depan Cerah: Alfamart Hadirkan Solusi Gizi di 25 Kota Wali Kota Tangerang Resmi Buka Liga FORSSEKOT U-8 hingga U-12 Tahun 2025 Pemkot Tangsel Ajukan Revisi APBD 2025, Fokus pada Banjir, Pendidikan, dan Gaji PPPK

Daerah · 15 Nov 2023 18:45 WIB ·

Panja RUU DKJ, Walikota/Bupati Dipilih Melalui Pilkada


Panja RUU DKJ, Walikota/Bupati Dipilih Melalui Pilkada Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Panja RUU Daerah khusus Jakarta (DKJ) di Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas opsi kepala daerah di tingkat kabupaten/kota di Jakarta dipilih melalui pemilihan umum usai tak lagi jadi ibu kota.

Saat ini, ada lima kota dan satu kabupaten administrasi di Jakarta, yakni, Jakarta Pusat, Selatan, Timur, Utara, Jakarta Barat, dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Supriansa mengatakan perlu dipikirkan apakah pemilihan kepala daerah di tingkat kota/kabupaten Jakarta akan disamakan dengan provinsi lainnya atau tetap seperti sekarang.

Menurut UU Provinsi DKI Jakarta, otonomi Provinsi DKI Jakarta diletakkan pada tingkat provinsi. Maka, tak ada pemilihan kepala daerah di tingkat kota/kabupaten secara langsung.

“Apa manfaat kira-kira kalau sistem pemilihannya pemerintah ini misalnya wali kota dipilih oleh rakyatnya, kalau begitu kita pikirkan,” ucap Supriansa kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Bertalian dengan itu, ia juga mengusulkan opsi untuk membentuk DPRD di tingkat kabupaten/kota.

Anggota Baleg Fraksi PAN Guspardi Gaus melontarkan hal senada. Menurutnya, sudah saatnya kepala daerah tingkat kota/kabupaten di Jakarta dipilih langsung.

“Kalau dia sudah merupakan daerah khusus, saya sependapat dengan kawan bahwa provinsi, kabupaten/kota itu, kepala daerahnya dipilih,” papar Guspardi.

Guspardi berpendapat kurang elok jika setelah berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta, kepala daerah di kabupaten/kota masih ditunjuk oleh gubernur. Ia menilai metode penunjukan yang diterapkan selama ini merupakan kekhususan yang dimiliki Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota.

Guspardi menyebut pemilihan langsung kepala daerah bisa memberi ruang demokrasi kepada warga dalam menentukan pemimpin.

“Kenapa tidak kita berikan ruang kepada para politisi untuk berkompetisi, untuk meraih jabatan yang kita berikan ruang untuk itu,” ujar dia.

Sebelumnya juga, Ketua DPD Golkar DKI Jakarta, Zaki Iskandar mengatakan, kedepannya setelah DKI Jakarta tidak lagi menjadi ibukota, untuk pemimpin tingkat kota atau kabupaten di DKI, dipilih melalui pilkada.(hmi)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sopir Truk Ancam Mogok Nasional

4 Juli 2025 - 11:39 WIB

SPS Aceh Peringati HUT ke-79 dengan Ziarah Sejarah ke Radio Rimba Raya

22 Juni 2025 - 10:51 WIB

FPRMI Rayakan HUT ke-2 dengan Penganugerahan Pimred Award 2025 dan Pengukuhan Pengurus Wilayah

21 Juni 2025 - 14:19 WIB

Hotel Santika Gelar Aksi Peduli Lingkungan di Kawasan Adat Baduy

20 Juni 2025 - 20:06 WIB

FPRMI Kukuhkan 9 Pengurus Wilayah di Momen HUT ke-2 di Serang, Banten

19 Juni 2025 - 15:46 WIB

Resmi Pimpin DPW PAN Banten, Irna Targetkan PAN Masuk Tiga Besar Pemilu 2029

14 Juni 2025 - 21:36 WIB

Trending di Daerah