Menu

Mode Gelap
Pemeriksaan CO Ribuan Pelajar, Pemkot Depok Raih Rekor MURI Presiden Prabowo Tinjau Ulang PSN PIK 2 Peluncuran Bus Trans Wibawa Mukti 650 Warga Babakan Madang Terisolir Polresta Bogor Evakuasi Kontainer Tabrak Jembatan Kereta

Ekbis · 25 Okt 2023 19:38 WIB ·

PD Pasar NKR Ngaku Hormati Proses Hukum, Hanya Mematok


PD Pasar NKR Ngaku Hormati Proses Hukum, Hanya Mematok Perbesar

TANGERANG | Harian Merdeka

Perseteruan pedagang Pasar Kutabumi dengang Perumda Pasar Niaga Kerta Rahardja (NKR) makin memanas. Kali ini PD Pasar didukung penuh Pj Bupati dengan mengerahkan aparat Satpol PP dan Kapolresta yang sampai menerjunkan water cannon.
“Lihat saja sendiri mas, kami rakyat kecil di tindas sudah seperti musuh mereka saja, sampai didorong ada yang dipiting aparat sampai di semprot air,” kata Prihadi pedagang pasar Kutabumi.
Menurut Prihadi, sebagai aparat penegak hukum aparat kepolisian harusnya melindungi para pedagang, bukanya malah memusuhi pedagang.

Status Pasar Kutabumi ini, lanjutnya, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Hal itu terkait gugatan class action dengan Nomor Perkara : 858/PDT.G/2023/PN.TNG.

Prihadi mengungkapkan, penolakan pemasangan plang ini karena status pasar ini masih berpenjara di pengadilan. Seharusnya Perumda Niaga Kerta Raharja, Pj Bupati dan Kapolresta menghornati proses hukum.

“Mereka kan tau hukum dan penegak hukum, apabila sudah inkrah (putusan pengadilan, Red) silahkan saja, kami tidak akan menghalangi. Kami hanya memohon untuk menghornati hukum,” ungkapnya dengan wajah kecewa.

Ditempat terpisah Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar NKR Cecep Jamaludin menegaskan pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami hanya memasang plang di atas tanah kami yang sudah ada sertifikatnya, apakah salah. Kami bukan ingin segera membangun dan kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan, dengan menunggu hasilnya atau sudah inkrah,” tegas Cecep. (ard/brc)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penggunaan Energi Fosil Selesai 15 Tahun ke depan

21 November 2024 - 16:00 WIB

Upah Buruh 2025, Naik 3,5%, PPN 12%

19 November 2024 - 12:00 WIB

Manfaatkan KITE, PT NKP Ekspor Karet Remah

14 November 2024 - 15:59 WIB

DJP Raih Penerimaan Rp 29,97 Triliun dari Pajak Sektor Ekonomi Digital

14 November 2024 - 15:55 WIB

Tupperware Terancam Bangkrut

19 September 2024 - 10:09 WIB

Diawasi dengan Teknologi AI, 1 Oktober, Pertalite Dibatasi

4 September 2024 - 10:27 WIB

Trending di Ekbis