TANGERANG | Harian Merdeka
Perseteruan pedagang Pasar Kutabumi dengang Perumda Pasar Niaga Kerta Rahardja (NKR) makin memanas. Kali ini PD Pasar didukung penuh Pj Bupati dengan mengerahkan aparat Satpol PP dan Kapolresta yang sampai menerjunkan water cannon.
“Lihat saja sendiri mas, kami rakyat kecil di tindas sudah seperti musuh mereka saja, sampai didorong ada yang dipiting aparat sampai di semprot air,” kata Prihadi pedagang pasar Kutabumi.
Menurut Prihadi, sebagai aparat penegak hukum aparat kepolisian harusnya melindungi para pedagang, bukanya malah memusuhi pedagang.
Status Pasar Kutabumi ini, lanjutnya, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. Hal itu terkait gugatan class action dengan Nomor Perkara : 858/PDT.G/2023/PN.TNG.
Prihadi mengungkapkan, penolakan pemasangan plang ini karena status pasar ini masih berpenjara di pengadilan. Seharusnya Perumda Niaga Kerta Raharja, Pj Bupati dan Kapolresta menghornati proses hukum.
“Mereka kan tau hukum dan penegak hukum, apabila sudah inkrah (putusan pengadilan, Red) silahkan saja, kami tidak akan menghalangi. Kami hanya memohon untuk menghornati hukum,” ungkapnya dengan wajah kecewa.
Ditempat terpisah Badan Pengawas (Bawas) PD Pasar NKR Cecep Jamaludin menegaskan pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami hanya memasang plang di atas tanah kami yang sudah ada sertifikatnya, apakah salah. Kami bukan ingin segera membangun dan kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan, dengan menunggu hasilnya atau sudah inkrah,” tegas Cecep. (ard/brc)