JAKARTA | Harian Merdeka
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan kebijakan baru terkait pengenaan pajak penghasilan untuk pedagang di toko online.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait pemungutan pajak penghasilan kepada pihak lain yang merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias penyelenggara e-commerce, macam Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan lain-lain.
PMSE yang dimaksud berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan luar wilayah negara Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria itu misalnya saja menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan.
Kemudian memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia dan juga jumlah trafik atau pengakses melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan Ditjen Pajak.
“Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),” tulis beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani itu, dilihat Senin (14/7).
Di informasikan, pedagang di toko onlin yang akan kena pajak adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.
Perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga masuk sebagai pedagang yang akan dikenakan pajak.
Dalam aturan itu, pedagang online diwajibkan memberikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan serta alamat korespondensi kepada penyedia marketplace yang ditunjuk untuk memungut pajak.
“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22,” tulis pasal 7 ayat 1.
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pihak lain atau dalam hal ini penyelengara PMSE.
Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterapkan yaitu sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto atau penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang online dan tercantum dalam dokumen tagihan. Pembayarannya tidak termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah.
“Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri,” tulis pasal 8 ayat 3.
Peredaran bruto dalam beleid tersebut diartikan sebagai penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan atau potongan sejenis.
Dalam pasal 6 beleid tersebut dijelaskan bagi pedagang dalam negeri yang memiliki peredaran bruto melebihi Rp 500 juta diwajibkan menyampaikan informasi ke penyelenggara PMSE untuk dipotong pajaknya sebesar 0,5%. Namun, selama masih di bawah Rp 500 juta tidak diwajibkan menyampaikan informasi ke penyelenggara PMSE atau pihak lain yang ditunjuk pemerintah memungut pajak penghasilan.
“Dalam hal Pedagang Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memiliki Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Pedagang Dalam Negeri harus menyampaikan informasi kepada Pihak Lain berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” tulis pasal 6 ayat 6.
Surat pernyataan yang harus dilaporkan kepada penyelenggara PMSE harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika peredaran bruto atau penghasilan pedagang online itu telah melebihi Rp 500.000.000.
Era Digitalisasi
Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga Saksama menerangkan, perkembangan zaman digitalisasi semakin luas sehingga membuat otoritas perpajakan juga kudu mengikuti perkembangan zaman.
Dengan begitu, Yoga menebut pemungutan pajak tetap memberikan keadilan. Ia menekankan aturan yang baru saja diterbitkan itu bukanlah aturan baru. “Jadi di sini yang perlu ditekankan lagi bukan pajak baru ya, jelas bukan pajak baru,” ujarnya di kantor DJP, Jakarta Selatan, Senin (14/7).
Ia menerangkan, skema pemajakannya pun tetap sama seperti aturan sebelumnya. Di mana, untuk wajib pajak dengan omzet di bawah atau sampai dengan Rp 500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).
“Yang Rp 500 juta sampai dengan Rp 4,8 miliar (yang memenuhi ketentuan) PP 55/2022, itu (PPh) final-nya, 0,5% persen. Nah kalau yang di atas Rp 4,8 miliar nggak boleh pakai (PPh) final, tapi tarif normal harus pembukuan, penghasilan berapa, biaya berapa, penghasilan neto dan kemudian penghasilan kena pajak,” terang Yoga.
“Ini bukan pajak baru, memang bukan. Jadi ini hanya sistem skema bagaimana membuat menyetor pajak saja. Kalau tadi disampaikan, ya sebenarnya yang online tuh pengin bayar, tapi harus ditunggu kemarin jual berapa, berapa, pencatatan segala macam, setahun persennya berapa, harus setor sendiri. Nah dengan PMK ini, kita minta marketplace untuk memungut dan kemudian menyetor,” terang Yoga.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli menyampaikan tidak ada ketentuan jenis pajak baru dalam beleid itu. Ia memastikan beleid itu terkait penyederhanaan sistem pembayaran. Selama ini, wajib pajak dalam hal ini merchant membayar pajak sendiri, sekarang marketplace yang akan memungut pajak.
“Ini bukan jenis pajak baru, ketentuan terkait dengan jenis pajak baru. Tidak ada yang baru di sini, ini hanya penyederhanaan sistem pembayaran. Pastinya ini lebih mudah kan ya, karena wajib pajak tidak harus menghitung sendiri dan membayar sendiri,” pungasnya, dikutip detikcom. (jr)







