JAKARTA | Harian Merdeka
PT Pegadaian terus memperkuat komitmen dalam mendukung pengembangan masyarakat melalui kolaborasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk membentuk Desa Sadar Hukum di Bali, Jember, dan Bantul.
Program ini menjadi bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) Pegadaian yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum, pemberdayaan masyarakat, dan mengembangkan potensi usaha mikro, kecil dan menengah.
Kepala BPHN, Widodo Ekatjahjana menekankan pentingnya peran hukum dalam memperkuat fondasi ekonomi desa, terlebih Desa Aan telah menjadi contoh sukses dengan predikat Desa Sadar Hukum dan kepala desanya yang meraih Paralegal Justice Award pada tahun 2023 lalu.
“Desa Sadar Hukum memiliki tingkat kepatuhan hukum yang tinggi dan kriminalitas yang rendah. Hal ini membuka peluang besar bagi pengembangan potensi desa, termasuk di sektor pariwisata dan ekonomi, yang dapat menciptakan lapangan kerja baru,” ujarnya, dikutip okezone com.
Kolaborasi ini semakin diperkuat melalui pertemuan audiensi antara BPHN dan PT Pegadaian di Gade Tower, Jakarta Pusat (10/09. Kedua pihak sepakat untuk menggabungkan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) milik BPHN dengan Desa Binaan PT Pegadaian, yang akan fokus pada sinergi antara hukum dan ekonomi desa.
“DKSH akan memberikan dukungan dari sisi hukum, sementara Desa Binaan PT Pegadaian akan berfokus pada pengembangan ekonomi dan UMKM di desa,” ujar Widodo Ekatjahjana. Ia juga menyampaikan bahwa sinergi ini diharapkan dapat menghasilkan generasi emas di desa-desa, menciptakan lingkungan yang aman, stabil, dan taat hukum.
Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik inisiatif ini. “Saat ini PT Pegadaian memiliki 15 Desa Binaan, dan kami melihat sinergi ini sebagai peluang untuk memperluas dampak sosial ekonomi di desa-desa melalui pendekatan hukum dan bisnis,” ujarnya.
Peningkatan kesadaran hukum di desa diharapkan juga dapat mengurangi potensi sengketa, termasuk pinjaman bermasalah milik masyarakat dengan lembaga keuangan, khususnya Pegadaian. Dengan masyarakat yang lebih sadar hukum, diharapkan akan tercipta suasana desa yang lebih tertib dan aman. (jr)







