Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 24 Jan 2024 10:11 WIB ·

Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi di Depok Kolektor Video Porno


Keterangan pers Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang mahasiswi di Depok.(ist) Perbesar

Keterangan pers Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan dan pemerkosaan seorang mahasiswi di Depok.(ist)

JAKARTA | Harian Merdeka

Pelaku pembunuhan berinisial AA (20) yang membunuh mahasiswi KRA (20) di Depok, Jawa Barat, ternyata diketahui memiliki koleksi video porno dalam jumlah yang cukup banyak di dalam ponselnya.

“Ditemukan fakta bahwa pelaku menyimpan konten-konten termasuk video porno yang cukup banyak di dalam telepon seluler (ponsel) pelaku,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, kemarin.

Ketika ditanyakan soal kaitan banyaknya koleksi video dengan perbuatan pelaku, Wira menjelaskan pihaknya masih mendalaminya.

“Untuk masalah terkait penemuan konten porno maupun video porno di hp-nya, apakah ada kaitannya dengan motivasi ataupun motif pelaku ini melakukan perbuatannya, ini masih pendalaman, ” ucapnya.

Wira juga mengaku akan menggandeng Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) untuk mengetahui sejauh mana kondisi kejiwaan pelaku itu.

Pada kasus ini terdapat tiga orang korban yaitu KRA (20) yang telah meninggal dunia, kemudian korban yang masih di bawah umur dan NH (23) korban pemerkosaan pelaku.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap AA yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap seorang mahasiswi berinisial KRA (20) pada Kamis (18/1) di Jalan Belacus RT 04 RW 05, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengungkapkan bahwa ​​​pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, berinisial AA (20) dan korban berinisial KRA (20) telah saling mengenal sejak empat bulan lalu.

“Awal kejadian antara pelaku dengan korban sudah kenal empat bulan melalui media sosial, namun belum pernah bertemu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Wira menjelaskan, ketika bertemu pertama kalinya mereka langsung memutuskan untuk berpacaran sekitar dua minggu.

“Kemudian pada Kamis, 18 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB pelaku ajak korban untuk ngopi bareng dan diminta dijemput di rumahnya,” katanya.

Polisi juga mengenakan sejumlah pasal terhadap tersangka, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” katanya.(fik/jr)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Di Tengah Kenaikan Harga Material, Proyek Jalan Tetehosi Afia Tetap Tuntas dan Berkualitas

23 Mei 2026 - 12:02 WIB

Arif Rahman Bahas Ketahanan Pangan Berkelanjutan Bersama Grenpace

23 Mei 2026 - 11:07 WIB

Puji Rekor MURI Pelayanan 100 Jam, HIPMI Bogor: Menyala Bupati Rudy Susmanto

23 Mei 2026 - 10:57 WIB

Dewan Pers Minta Polda Metro Koordinasi soal 2 Media yang Diproses Hukum

22 Mei 2026 - 16:55 WIB

Sengketa Tambang di Barito Utara, Warga Adat Desa Karendan Minta Presiden Prabowo Subianto dan Komnas HAM Bertindak

22 Mei 2026 - 16:49 WIB

Baru Menjabat, Kajari Kota Tangerang Garap Dugaan Korupsi Sewa Pesawat

22 Mei 2026 - 14:24 WIB

Trending di Hukum