JAKARTA | Harian Merdeka
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melelang secara terbuka sebanyak 629.000 ton bauksit yang tersimpan di wilayah Kepulauan Riau. Material tersebut merupakan sisa hasil produksi perusahaan tambang yang izin usaha pertambangannya telah berakhir.
Proses pelelangan dibuka mulai 16 hingga 22 Desember 2025 dan dilakukan secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah, lelang.go.id. Sementara penetapan pemenang lelang akan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa tumpukan bauksit tersebut bukan merupakan barang bukti hasil sitaan perkara pidana maupun hasil penambangan ilegal.
“Stockpile bauksit ini merupakan sisa produksi dari kegiatan usaha pertambangan yang sebelumnya dilakukan oleh perusahaan pemegang izin, namun izinnya telah berakhir dan materialnya belum sempat dijual,” ujar Jeffri dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, secara hukum, ketika izin usaha pertambangan berakhir, maka kewenangan atas wilayah dan hasil tambang yang masih tersisa otomatis kembali kepada negara. Oleh karena itu, Kementerian ESDM menetapkan bauksit tersebut sebagai barang yang dikuasai negara.
“Keberadaan stockpile ini tidak terkait dengan penanganan perkara pidana. Material tersebut murni merupakan sisa hasil kegiatan usaha pertambangan yang sah pada masanya,” tegasnya.
Jeffri menyebutkan, pelaksanaan lelang ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 199J Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Pemerintah optimistis hasil lelang bauksit tersebut dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM. Dalam APBN 2025, target PNBP sektor ini dipatok sebesar Rp254 triliun.
“Jika di kemudian hari kembali ditemukan stockpile mineral lain, baik bauksit, batu bara, nikel, maupun komoditas lainnya, maka akan dilakukan penegakan hukum dengan menetapkannya sebagai barang yang dikuasai negara untuk dilelang. Seluruh hasil lelang akan masuk sebagai PNBP sektor ESDM,” ujar Jeffri.
Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum atas pengelolaan sisa hasil kegiatan pertambangan sekaligus menjadi bukti kinerja Ditjen Gakkum ESDM dalam meningkatkan penerimaan negara melalui penegakan hukum.
Jeffri menambahkan, langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam nasional.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha yang memenuhi kualifikasi untuk mengikuti pelelangan ini. Prosesnya dilakukan secara terbuka dan adil demi kepastian hukum di sektor pertambangan,” pungkasnya.(Fj)







