Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 19 Des 2025 11:59 WIB ·

Pemerintah Standarisasi Pelatihan UMKM hingga Pekerja Migran


Pemerintah Standarisasi Pelatihan UMKM hingga Pekerja Migran Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pemerintah melakukan standarisasi pelatihan dan pendampingan usaha bagi UMKM, koperasi, pelaku ekonomi kreatif, hingga pekerja migran. Tujuannya untuk memastikan layanan yang terukur dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menjelaskan bahwa perumusan standardisasi pemberdayaan ekonomi masyarakat telah menghasilkan empat produk luaran utama yang siap diuji publik. Produk-produk tersebut meliputi:

a) Naskah Akademik Standardisasi Program Pelatihan dan Pendampingan,

b) Pedoman Standardisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat,

c) Draf Keputusan Menteri tentang Pedoman Standardisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat, dan

d) 13 Modul Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat, termasuk pembentukan kelembagaan dan komunitas, yang mencakup Modul Umum, Modul Kewirausahaan Lanjutan, dan Modul Sektor Prioritas.

“Untuk itu, kami melaksanakan kegiatan Uji Publik guna mendapat masukan yang kritis dan konstruktif terkait standardisasi program pemberdayaan ekonomi masyarakat secara nasional,” ungkap Leontinus, dikutip Kamis (18/12).

Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan Kemenko PM, Trukan Sri Bahukeling, menjelaskan bahwa keempat produk ini menjadi pondasi bagi pelaksanaan program pelatihan dan pendampingan usaha masyarakat di seluruh Indonesia.

Dia menegaskan bahwa empat produk luaran tersebut bukan sekadar dokumen, melainkan kerangka kerja yang menjamin kualitas pelatihan dan pendampingan usaha masyarakat. Naskah Akademik memberikan landasan ilmiah berdasarkan data primer dan sekunder, sementara Pedoman dan Modul adalah perangkat operasionalnya.

“Kami mengundang berbagai pemangku kepentingan dalam Uji Publik hari ini, mulai dari akademisi, asosiasi usaha masyarakat, komunitas, pelatih tersertifikasi, perwakilan industri pelatihan dan pendampingan, perbankan, perwakilan media, pengusaha UMKM, koperasi, pelaku ekonomi kreatif, hingga perwakilan masyarakat sipil, untuk memberikan masukan dan kritik,” kata Trukan.

Trukan menambahkan, tujuan utama Uji Publik ini adalah untuk mengumpulkan masukan, kritik, dan saran substantif dari peserta terhadap isi Pedoman Standardisasi dan 13 Modul Pelatihan Berdaya Bersama untuk penyempurnaan akhir. Penyempurnaan pedoman ini hadir untuk menawarkan kerangka bersama yang lebih terarah, adaptif, dan berbasis hasil.

Pedoman ini tidak menyeragamkan seluruh pendekatan, tetapi memberikan rambu mutu dasar agar setiap program pelatihan dan pendampingan siapapun penyelenggaranya, mampu menghasilkan pembelajaran yang aplikatif dan dampak nyata bagi UMKM, koperasi, pelaku ekonomi kreatif, dan pekerja migran.

Dengan proses yang partisipatif ini, Kemenko PM memastikan bahwa Pedoman dan Modul Berdaya Bersama akan benar-benar responsif terhadap realitas di lapangan dan siap diimplementasikan secara nasional. (jr)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Manajemen Baru Pelindo Hasilkan Kepuasan Pelanggan Pelindo

30 April 2026 - 20:08 WIB

Produksi Solid Kuartal I 2026, PKT Catat Capaian 2,14 Juta Ton

29 April 2026 - 16:50 WIB

Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerjasama Strategis Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional dan Daerah

28 April 2026 - 13:22 WIB

Pemerintah Genjot Digitalisasi Koperasi Desa

27 April 2026 - 13:33 WIB

Lurah Dedi : Koperasi Merah Putih Jurangmangun Barat Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

24 April 2026 - 13:42 WIB

DJP Gencar Kejar Pajak di Sektor Digital, Jam Tangan hingga Rumah Mewah

21 April 2026 - 17:11 WIB

Trending di Ekbis