Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Pendidikan · 9 Mar 2026 13:14 WIB ·

Pemerintah Terbitkan PP Tunas: Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Dibatasi!


Pemerintah Terbitkan PP Tunas: Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun Resmi Dibatasi! Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026).

Meutya menyampaikan, anak-anak Indonesia saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” tandas Meutya.

Melalui Peraturan Menteri ini, pemerintah juga menetapkan tahapan implementasi kebijakan pelindungan anak di platform digital.

Tahap implementasi akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada tahap awal, kebijakan ini diterapkan pada platform berisiko tinggi, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Ia mengakui bahwa implementasi kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian dari berbagai pihak.

Namun, upaya ini adalah langkah terbaik yang perlu diambil pemerintah untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Meutya menilai langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang mengambil sikap tegas dalam pelindungan anak di era digital.

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkasnya.(Agus).

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bagi Hafidz, Sekolah Gratis Bukan Sekadar Program Pemerintah, Tapi Harapan yang Membuat Mimpinya Tetap Hidup

17 Juli 2026 - 16:41 WIB

Ajak Mahasiswa Adaptasi Zaman, M Sarmuji: Pancasila Harus Ditumbuhkan Lewat AI dan Media Sosial

16 Juli 2026 - 13:44 WIB

Gubernur Andra Soni Tegaskan Program Sekolah Gratis Utamakan Mutu Pendidikan

15 Juli 2026 - 11:05 WIB

Soroti Kesenjangan Biaya, Golkar Ungkap Dana BOS SD Masih Jauh dari Kebutuhan Layak

14 Juli 2026 - 13:05 WIB

Polemik SPMB Banten, Imron : Hak Dasar Warga Masuk Sekolah “Banyak Masalah”

13 Juli 2026 - 15:30 WIB

Kegiatan Andra Soni bersama Forkopimda,dalam Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026-2027 di Pendopo Gubernur, (KP3B) Curug, Serang, Rabu (3/6/26).

Gubernur Andra Soni : MTQ Tumbuhkan Kecintaan Al Quran dan Perkuat Persatuan

7 Juli 2026 - 11:31 WIB

Trending di Pendidikan