Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Politik · 12 Feb 2024 09:51 WIB ·

Pemilih Bisa Minta Ganti ke KPPS Satu Kali Maksimal, Jika kertas Suara Rusak atau Salah Coblos


Pemilih Bisa Minta Ganti ke KPPS Satu Kali Maksimal, Jika kertas Suara Rusak atau Salah Coblos Perbesar

RMN | Harian Merdeka

Pada hari pencoblosan pemilu, yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024, pemilih memiliki hak untuk membuka dan memeriksa surat suara sebelum memasuki bilik suara di tempat pemungutan suara (TPS). Jika surat suara yang diterima dalam keadaan rusak atau terjadi kesalahan dalam mencoblos, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Adapun beberapa poin penting terkait proses ini adalah sebagai berikut:

  1. Jenis Surat Suara Sebelum pemilih mencoblos, Ketua KPPS akan memberikan lima jenis surat suara yang terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPR, surat suara DPRD Provinsi, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota. Surat suara tersebut harus sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS sebelum diberikan kepada pemilih.
  2. Pengecekan Surat Suara Ketua KPPS akan memberikan surat suara kepada pemilih dalam keadaan terlipat, dan pemilih diingatkan untuk memeriksa dan meneliti surat suara tersebut agar memastikan tidak dalam keadaan rusak.
  3. Penggantian Surat Suara Jika pemilih mendapati surat suara dalam keadaan rusak atau terjadi kesalahan dalam mencoblos, mereka dapat meminta surat suara pengganti kepada Ketua KPPS. Penggantian surat suara hanya dapat dilakukan satu kali, dan surat suara pengganti diambil dari surat suara cadangan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menekankan pentingnya pengecekan surat suara sebelum memasuki bilik suara untuk menghindari kemungkinan surat suara yang sudah tercoblos. Hal ini juga merupakan prosedur umum di TPS, di mana anggota KPPS akan memperlihatkan kondisi surat suara kepada pemilih sebelum mereka masuk ke dalam bilik suara.

Saat ini, tahapan kampanye Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang, yang berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024. Pada tanggal 14 Februari 2024, pemungutan suara akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.(il/RMN)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipimpin Sufmi Dasco, Paripurna DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK

4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Adaptasi dengan Perubahan Tatanan Global dan Evolusi Kecerdasan Buatan

4 Juni 2026 - 12:22 WIB

Tanggapi Penggeledahan Kantor BGN, Dasco: Kita Serahkan ke Penegak Hukum

3 Juni 2026 - 15:05 WIB

Kritik Istilah ‘Durhaka’ Wakil Bupati Serang, Pengamat: Pakai Aturan Hukum

3 Juni 2026 - 10:43 WIB

Marwan Jafar: Urus Domestik Dulu, Jangan Genit MBG ke Luar Negeri

2 Juni 2026 - 16:38 WIB

Firman Soebagyo Usul Lingkungan Pemda hingga Pusat Rutin Baca Pancasila

2 Juni 2026 - 12:02 WIB

Trending di Politik