Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 8 Jan 2026 13:45 WIB ·

Pemilik Bengkel CG Resmi Digugat di PN Gunungsitoli


Pemilik Bengkel CG Resmi Digugat di PN Gunungsitoli Perbesar

GUNUNGSITOLI | Harian Merdeka

Dugaan kelalaian Bengkel CG Door Smeer dan Service yang berlokasi di Jalan Diponegoro Km 2, Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, berujung pada gugatan hukum di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Bengkel tersebut digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga mengakibatkan kerusakan mesin mobil milik salah seorang pelanggannya.

Gugatan diajukan oleh Petrus Gulo, pemilik mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi BB 1046 UA. Melalui kuasa hukumnya, Suda’ali Waruwu, SH, MH, gugatan resmi didaftarkan pada Rabu (7/1) dengan nomor perkara : 3/Pdt.G/2026/PN Gst

Dalam gugatan tersebut, pimpinan Bengkel CG, Wira Jayadi, ditetapkan sebagai tergugat.

“Secara resmi hari ini kami telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Suda’ali kepada Harian Merdeka, Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, sebelum menempuh jalur hukum, kliennya telah menyampaikan komplain kepada pihak bengkel. Namun, karena tidak adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, gugatan akhirnya diajukan ke pengadilan.

“Gugatan ini diajukan untuk meminta pertanggungjawaban pihak bengkel atas kerugian yang dialami klien kami,” ujarnya.

Dalam dokumen gugatan disebutkan, dugaan kelalaian bengkel menyebabkan kerusakan mesin mobil penggugat.

Akibatnya, penggugat mengalami kerugian materiil, antara lain biaya penarikan kendaraan dari Hili Maziaya, Kabupaten Nias Utara, lokasi terjadinya kerusakan, biaya mekanik, biaya sewa kendaraan, serta kerusakan mobil lainnya dengan total kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

“Kami menuntut agar tergugat bertanggung jawab dan mengganti seluruh kerugian klien kami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Suda’ali.

Petrus Gulo menuturkan, permasalahan bermula pada 6 Desember 2025 saat dirinya membawa mobil ke Bengkel CG untuk pengecatan full body dengan biaya yang disepakati sebesar Rp9,5 juta dan uang muka Rp2 juta.

Mobil kemudian ditinggalkan di bengkel. Menjelang pengambilan kendaraan pada 24 Desember 2025, ia meminta tambahan pekerjaan berupa penggantian oli merek Shell HX 6 ukuran 4 liter, dan sejumlah komponen.

Setelah seluruh pekerjaan selesai, penggugat membayar total biaya sebesar Rp12.090.000.

Namun, setelah digunakan, mesin mobil mengalami kerusakan berat yang ditengarai akibat kelalaian pihak bengkel, sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi pemilik kendaraan.(Adi).

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Skandal Situ Rancagede: KITA Desak Kejagung Bongkar Mafia Tanah Korporasi

20 April 2026 - 13:19 WIB

Skandal Izin THM 126: Menabrak Aturan, Mengusik Pesantren

20 April 2026 - 12:57 WIB

Mirip Kasus Amsal Sitepu, Kasus Kominsa Simeulue Diduga Bungkam Wartawan

18 April 2026 - 20:20 WIB

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

Trending di Hukum