JAKARTA | Harian Merdeka
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan membongkar pedagang kaki lima yang kembali berdiri di sepanjang jalur wisata Puncak pasca pembongkaran.
“Saya pastikan bahwa bangunan tersebut akan dibongkar,” ungkap Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Anwar Anggana di Cibinong, kemarin.
Ia menjelaskan, pembongkaran akan dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2023 tentang tata cara penertiban pelanggaran peraturan daerah (Perda) dalam Pasal 8 ayat 1 poin D, serta ayat 5 poin A hingga D.
Isi dari aturan tersebut adalah pemerintah bisa kembali membongkar bangunan liar yang kembali berdiri setelah dilakukan penertiban.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Bogor Bachril Bakri membentuk tim gabungan untuk menangkal para pedagang kaki lima atau PKL kembali ke jalur wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Tim ini terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan dan instansi terkait lainnya. Tugasnya tim ini menegakkan aturan di sepanjang jalur Puncak,” ungkap Bachril.
Ia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penataan kawasan wisata Puncak yang sedang dilakukan oleh Pemkab Bogor berkolaborasi dengan pemerintah pusat.
“Kenapa ini menjadi perhatian saya, karena baru-baru ini kita melakukan penataan kawasan Puncak. Memang selama ini pariwisata di Puncak menjadi sumber atau destinasi yang sangat menarik bagi wisatawan, baik itu mancanegara maupun Nusantara,” jelasnya. (jr)