Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 28 Mei 2025 11:15 WIB ·

Pemkab Pandeglang Defisit Rp130 Miliar


Pemkab Pandeglang Defisit Rp130 Miliar Perbesar

PANDEGLANG | Harian Merdeka

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten mencatat adanya kenaikan utang belanja yang berisiko tidak dapat dilunasi oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang pada tahun 2025. Hal ini disebabkan oleh defisit keuangan daerah yang mencapai Rp130,88 miliar.

Temuan ini merupakan salah satu catatan khusus dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.

Kepala BPK Banten, Firman Nurcahyadi menjelaskan, selain defisit yang cukup besar, pihaknya juga menemukan penggunaan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat sebesar Rp37,51 miliar yang justru dipakai untuk membiayai kebutuhan belanja daerah lainnya. Kondisi ini muncul karena adanya kesulitan likuiditas yang dialami oleh Pemkab Pandeglang.

“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal yang kami berikan kepada Pemkab Pandeglang harus menjadi catatan penting bagi mereka untuk segera melakukan perbaikan,” ujar Firman pada Selasa (27 Mei 2025).

Selain itu, BPK juga menyoroti rendahnya persentase penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK oleh Pemkab Pandeglang. Pada semester II tahun 2024, capaian tindak lanjut hanya sebesar 72,30 persen, yang menjadi yang terendah di antara delapan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Banten. Sedangkan rata-rata penyelesaian tindak lanjut di tingkat provinsi mencapai 85,89 persen.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani menyatakan akan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan menindaklanjuti hasil temuan dan rekomendasi tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya mengacu pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengharuskan pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tegas Bupati.

Dengan adanya defisit serta temuan BPK ini, menjadi tantangan besar bagi Pemkab Pandeglang untuk memperbaiki pengelolaan keuangan dan memastikan likuiditas agar dapat memenuhi kewajiban utang daerah serta menjaga kepercayaan masyarakat dan pemerintah pusat. (Hab)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengamat : Menteri Perdagangan Pelihara Monopoli, Suburkan Impor Ilegal

20 April 2026 - 13:14 WIB

Prestasi Gemilang, PERUMDAM TKR Raih TOP BUMD Awards.

16 April 2026 - 12:01 WIB

Cara Negara Memperkaya Oligarki Sawit Lewat Alokasi Volume Biodiesel B50

15 April 2026 - 13:02 WIB

Sertijab Pejabat Polres Nias, Kabag SDM Kini Dijabat AKP Sonahami Lase

15 April 2026 - 12:59 WIB

Pupuk Kaltim Sahkan PKB 2026–2028, Menaker Beri Apresiasi

15 April 2026 - 12:56 WIB

Kenaikan Harga Plastik Bikin Pedagang Kecil Menjerit

13 April 2026 - 13:40 WIB

Trending di Ekbis