Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 13 Agu 2025 14:37 WIB ·

Pemprov DKI Kurangi Pajak BBM Kendaraan


Pemprov DKI Kurangi Pajak BBM Kendaraan Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan keputusan gubernur nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mengendalikan inflasi di wilayah Ibu Kota.

Selain memberikan stimulus ekonomi, pengurangan pajak juga dirancang untuk mendukung percepatan mendukung kelancaran operasional sektor pertahanan dan keamanan nasional.

Dasar hukum kebijakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta sejumlah regulasi terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pemprov DKI juga mempertimbangkan kondisi riil perpajakan dan beban ekonomi yang dihadapi masyarakat pengguna kendaraan bermotor. Keputusan Gubernur tersebut menetapkan tiga tingkat pengurangan PBBKB, yakni: Pengurangan sebesar 50% untuk konsumen pengguna kendaraan bermotor pribadi, Pengurangan sebesar 50% juga berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor umum dam Pengurangan hingga 80% diberikan kepada pengguna bahan bakar untuk operasional sektor pertahanan dan keamanan, termasuk: – Kendaraan tempur, Kendaraan patroli laut dan udara, -Alat berat untuk kepentingan pertahanan, Ambulans, Kapal rumah sakit serta kendaraan penunjang lainnya yang digunakan untuk tujuan strategis negara

Meski memberikan pengurangan tarif, Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak daerah tetap harus dilakukan oleh para wajib pajak.

Relaksasi ini tidak menghapus kewajiban administratif, melainkan memberikan insentif fiskal bagi pihak-pihak yang memenuhi syarat.

Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas sistem perpajakan daerah, meskipun di tengah tantangan ekonomi dan kebutuhan untuk mendukung sektor-sektor strategis.

Berlaku Sejak 22 Juli 2025

Keputusan Gubernur ini resmi berlaku sejak 22 Juli 2025, dan telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pramono Anung.

Pemerintah Provinsi berharap, kebijakan ini mampu meringankan beban masyarakat dan sektor penting negara, sekaligus tetap menjaga ketaatan pada regulasi perpajakan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses prosedur, persyaratan, dan tata cara pelaporan PBBKB melalui situs resmi pajakonline.jakarta.go.id, termasuk panduan pembuatan kode bayar dan registrasi objek pajak baru.

Dengan demikian, mari bersama-sama mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan berkelanjutan demi Jakarta yang tangguh, inklusif, dan siap menghadapi tantangan masa depan. (jr)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Transisi Energi Hijau melalui Ekonomi Karbon

29 April 2026 - 13:27 WIB

Tragedi Kecelakaan KA di Bekasi, Prabowo Pastikan Perkuat Sistem Perlintasan Kereta Api

29 April 2026 - 12:13 WIB

Jamintel Kejagung Luncurkan JAGAIN Guna Hapus Diskriminasi Atlet

29 April 2026 - 11:33 WIB

Desak Menhub dan Dirut KAI Mundur, dr Ali Mahsun ATMO: Ini Soal Nyawa dan Keselamatan, Tragedi Anggrek-KRL Bekasi

29 April 2026 - 11:30 WIB

Evaluasi Tragedi Bekasi, AHY Fokus Pastikan Seluruh Penumpang Benar-Benar Aman

29 April 2026 - 11:27 WIB

Presiden Prabowo dan Menhub Dudy Jenguk Korban Kecelakaan KA di Bekasi Timur

28 April 2026 - 16:02 WIB

Trending di Nasional