JAKARTA | Harian Merdeka
Penasihat hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Maqdir Ismail, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang gratifikasi sebagaimana didakwakan dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan peradilan periode 2013–2019 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) periode 2012–2018.
Maqdir menyebut, uang yang disebut sebagai gratifikasi tersebut justru diterima oleh pihak lain, bukan Nurhadi. “Ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan terdakwa. Perbuatan orang lain terima uang, dia yang dianggap itu adalah perbuatan dia, ini kan enggak benar,” ujar Maqdir dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Nurhadi menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di berbagai tingkat pengadilan—baik tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Uang tersebut diduga mengalir melalui rekening atas nama menantunya yang juga orang kepercayaannya, Rezky Herbiyono, serta rekening milik beberapa pihak lain, antara lain Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar.
Maqdir juga merasa dakwaan terhadap kliennya terkesan sebagai upaya memperpanjang proses hukum, mengingat Nurhadi telah memperoleh pembebasan bersyarat sebelumnya. Ia mempertanyakan alasan KPK memisahkan perkara suap, gratifikasi, dan korupsi menjadi berlapis-lapis perkara baru.
“Kalau dakwaan gratifikasi maupun TPPU sudah ada sebelumnya, mestinya sudah digabung dan dituntut pada sidang terdahulu. Namun sekarang malah dibuat lagi perkara gratifikasi dan TPPU,” ucapnya.
Ia meminta KPK memberikan kejelasan mengenai konstruksi perkara yang dituduhkan kepada kliennya. Menurut Maqdir, proses hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menciptakan ketidakadilan. “Kami berharap proses hukum dijalankan untuk kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum,” ujarnya.
Selain gratifikasi, jaksa juga mendakwa Nurhadi melakukan TPPU sebesar Rp308,1 miliar, terdiri dari Rp307,26 miliar dan 50 ribu dolar AS (setara sekitar Rp835 juta). Jaksa menyebut Nurhadi menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, serta membelanjakan uang tersebut untuk pembelian tanah, bangunan, dan kendaraan.
Atas perbuatannya, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, serta Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Nurhadi 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Ia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp35,73 miliar serta gratifikasi Rp13,79 miliar dari sejumlah pihak.(tfk/hmi)







