Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 13 Des 2023 14:11 WIB ·

Penetapan TSK Firli Dinilai Langgar Aturan, Sidang Praperadilan Mantan Ketua KPK


Penetapan TSK Firli Dinilai Langgar Aturan, Sidang Praperadilan Mantan Ketua KPK Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Dalam proses penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dinilai banyak pelanggaran.

Dalam sidang praperadilan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kemarin, Ian Iskandar selaku salah satu kuasa hukum Firli Bahuri mengatakan pelanggaran pertama adalah surat perintah penyidikan yang terbit bersamaan dengan laporan Polisi Model A yakni pada 9 Oktober 2023.

“Bahwa suatu laporan polisi dan surat perintah penyidikan dibuat pada tanggal yang sama, menunjukkan bukti nyata telah terjadi pelanggaran Pasal 1 angka 2 KUHAP jo Pasal 1 angka 5 KUHP karena proses penyidikan dilakukan tanpa penyelidikan dulu,” kata Ian.

Ia menuturkan laporan polisi tersebut seharusnya ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat perintah penyelidikan.

Kemudian, barang bukti dan bahan keterangan yang telah terkumpul dibahas pada kegiatan ekspose dan/atau gelar perkara. Hasil ekspose dan/atau gelar perkara itulah yang kemudian dapat menjadi acuan apakah status kasus tersebut dapat naik ke tahap penyidikan.

“Dengan demikian, terbukti menurut hukum dan tidak terbantahkan bahwa proses penyidikan perkara a quo adalah tidak sah,” ujar Ian.

Maka, menurutnya, keseluruhan tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya kepada Firli Bahuri tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, termasuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

Adapun mengenai gelar perkara yang dilakukan pada 22 November, Ian mengatakan pihaknya tidak mengetahui siapa saja yang diundang dalam agenda tersebut.

“Padahal, posisi Pak Firli itu kan sebagai pejabat negara, jadi gelar perkaranya bukan yang biasa dan sederhana, tapi gelar perkara khusus. Sampai sekarang kami belum tahu, termasuk pendapat-pendapat mereka yang hadir saat gelar perkara,” kata Ian.(hab/jr)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lapas Gunungsitoli Perkuat Disiplin Petugas, Tegaskan Larangan Judi Online

10 April 2026 - 12:29 WIB

Puluhan Ribu Motor Listrik MBG Lukai Jutaan Guru Honorer, BaraNusa: Efisiensi Anggaran Cuma Omong Kosong, Bubarkan MBG

10 April 2026 - 11:31 WIB

Petugas Lapas Gunungsitoli Ikuti Penguatan Fungsi Pengamanan dan Intelijen

10 April 2026 - 11:28 WIB

Pemprov Banten Tetapkan 11 WPR di Lebak dan Pandeglang, Tambang PT Dilarang Masuk

10 April 2026 - 11:25 WIB

Prabowo Optimis Indonesia Hadapi Krisis Energi Akibat Tidak Kepastian Global

10 April 2026 - 11:22 WIB

Pemerintah Tegaskan Pentingnya Penguatan AI Antisipasi Cegah Disformasi dan Risiko Siber

10 April 2026 - 11:19 WIB

Trending di Nasional