JAKARTA | Harian Merdeka
Peluang Penyalahgunaan Dana Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berpotensi terjadinya karena adanya tata kelolah yang buruk.
Pengamat ekonomi bisnis dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Nurmadi Harsa Sumarta mengatakan, BUMD adalah badan usaha yang dimiliki oleh Pemda Kabupaten/Kota ataupun Provinsi.
Beberapa faktor terjadinya penyalahgunaan keuangan BUMD bisa disebabkan berbagai hal.
” Lemahnya Tata Kelola BUMD akibat penunjukan manajemen dan pengawas yang kurang profesional,” kata Nurmadi kepada Harian Merdeka, Selasa (6/1/2026).
Nurmadi menjelaskan penyebab lainnya adalah intervensi politik, pemimpin daerah maupun oknum DPRD untuk membantu, sumbangan kegiatan yang tidak terkait bisnis BUMD.
Selain itu,kata Nurmadi, iefisiensi akibat organisasi yang gemuk dan rekrutmen pegawai kurang selektif bahkan titipan.
Dan kurang kompetitif karena tergantung fasilitas pemda.
“Kurangnya integritas dan rendahnya moralitas pemimpin daerah dan pengelolah BUMD sehingga terjadi kolusi,” ujarnya.
Menurut dia, untuk usaha kontraktor, kadang pemda lebih memilih pihak swasta yang bisa kolusi dan kongkalikong. Bahkan ada swasta yang berani ijon proyek.
Dia menegaskan pengawasan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) adalah proses memastikan operasional dan keuangan BUMD berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai aturan, melibatkan berbagai pihak seperti Kementerian Dalam Negeri, DPRD, BPKP, Inspektorat Daerah, serta Dewan Pengawas internal BUMD sendiri, melalui monitoring rutin, evaluasi kinerja, dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kontribusi pada pembangunan daerah.
” Pengawasan dan pembinaan pusat untuk BUMD secara regulasi sebetulnya sudah cukup,”.bebernya.
Pengawasan dari BPKP sudah ada. Tapi masalahnya sistemik, SDM yang lemah dan inefisien yang berakibat kinerja kurang bagus.
Pihak-pihak terkait dalam pengawasan BUMD:
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan umum terhadap BUMD.
DPRD: Melakukan pengawasan fungsi legislatif terhadap pengelolaan BUMD di daerahnya.
Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Memberikan pembinaan teknis, termasuk peningkatan kapabilitas Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMD.
Inspektorat Daerah: Melaksanakan pengawasan internal pemerintah daerah terhadap kinerja BUMD.
Dewan Pengawas/Komisaris BUMD: Bertanggung jawab mengawasi kinerja direksi dan pelaksanaan rencana bisnis BUMD.
Kemudian, adanya kepala daerah yang memanfaatkan dana BUMD untuk kepentingan politik bisa timbul karena biaya politik dan elektoral untuk menjadi kepala daerah.
” Di samping itu juga masalah moralitas dan integritas pejabat pemimpin daerah dan BUMN tersebut. Kadang vulgar lewat iklan kadang samar lewat bantuan, untuk kepentingan citra dan elektoran pimpinan daerah. Sehingga menjadikan BUMD seperti sapi perah dan kasir bayangan,” terangnya.
” Langkah yang harus dilakukan pemerintah pusat untuk menghindari penyalahgunaan BUMD, perlu membuat aturan qualifikasi, sistem seleksi dan rekrutmen yang terbuka dan kompetitif. Pelatihan dan pembinaan manajemen yang berkualitas. (Agus).







