Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 27 Des 2025 22:55 WIB ·

Pengamat: Pengibaran Bendera GAM Langgar Hukum dan Cederai Komitmen Perdamaian Aceh


Pengamat: Pengibaran Bendera GAM Langgar Hukum dan Cederai Komitmen Perdamaian Aceh Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Aksi pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di ruang publik dinilai tidak hanya melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga mencederai komitmen perdamaian Aceh yang telah dibangun melalui proses panjang pascakonflik.

Pengamat kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah mengatakan simbol GAM memiliki makna historis dan politik yang kuat karena berkaitan langsung dengan gerakan separatis bersenjata di masa lalu. Oleh karena itu, kemunculannya di ruang publik tidak bisa dipandang sebagai ekspresi biasa.

“Perdamaian Aceh adalah hasil kesepakatan besar yang mengakhiri konflik puluhan tahun. Pengibaran simbol GAM di ruang publik bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap semangat perdamaian itu sendiri,” kata Trubus, Sabtu (27/12/2025).

Ia menilai aksi tersebut berpotensi memicu ketegangan sosial dan membuka kembali luka lama masyarakat Aceh yang telah berupaya bangkit dan menata kehidupan dalam suasana damai.

Penilaian itu muncul menyusul pembubaran aksi sekelompok masyarakat yang membawa bendera GAM di Kota Lhokseumawe, Aceh, oleh prajurit TNI AD dari Korem 011/Lilawangsa. Dalam pembubaran tersebut, aparat mengamankan sepucuk senjata api jenis pistol dan senjata tajam rencong.

Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran mengatakan pembubaran dilakukan saat kelompok tersebut melakukan aksi di tengah jalan nasional lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya di Simpang Kandang, Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Akibat aksi tersebut, arus lalu lintas sempat terganggu. Meski sempat diwarnai ketegangan, pembubaran berlangsung tanpa kekerasan. Setelah dilakukan pendekatan persuasif, spanduk dan kain umbul-umbul menyerupai bendera GAM diserahkan secara sukarela oleh massa, yang kemudian membubarkan diri.

Ali Imran menegaskan pembubaran dilakukan secara persuasif dan mendapat dukungan dari masyarakat sekitar. Dalam proses tersebut, prajurit TNI mengamankan seorang pria yang diduga sebagai provokator karena membawa tas berisi senjata api pistol dan senjata tajam rencong.

Trubus menilai pendekatan yang dilakukan aparat menjadi penting, terutama karena pembubaran dipimpin langsung oleh Danrem yang merupakan putra daerah Aceh, sehingga memiliki pemahaman sosial dan kultural yang kuat terhadap sensitivitas masyarakat setempat.

“Ketika penegakan hukum dilakukan oleh figur yang juga anak Aceh, pesan yang sampai bukan represif, tetapi ajakan menjaga martabat Aceh sebagai wilayah yang telah memilih jalan damai,” ujar Trubus.

Ia menekankan bahwa perdamaian Aceh bukan hanya tanggung jawab negara, tetapi juga komitmen bersama seluruh elemen masyarakat untuk tidak kembali pada simbol, narasi, dan tindakan yang berpotensi memecah belah.

“Menjaga perdamaian Aceh berarti menghormati kesepakatan yang sudah dicapai. Setiap tindakan yang mengarah pada glorifikasi simbol konflik masa lalu jelas mencederai komitmen itu,” pungkasnya.

Trubus menambahkan perdamaian Aceh hanya bisa lestari tatkala hukum ditegakkan secara tegas. Menurut Trubus, masyarakat tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan kelompok-kelompok anti perdamaian yang sering kali memanfaatkan situasi Aceh dengan memprovokasi individu dan atau kelompok masyarakat tertentu untuk mengganggu ketertiban umum.

“Langkah tegas aparat sangat diperlukan agar kepercayaan masyarakat tetap optimal,” ujar dia.(Agus Irawan).

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pastikan Kamtibmas Aman, Kombes Pol Dedi Supriyadi Pimpin Patroli Malam di Bandung

1 Juni 2026 - 14:14 WIB

Kredit Macet Rp1,3 T Terbongkar, GSBK Minta Kejagung Periksa Managemen BTN

1 Juni 2026 - 13:27 WIB

Anggaran Sekretariat DPRD Kab.Tangerang Disorot, Begini Jawaban KPK

1 Juni 2026 - 13:23 WIB

Diduga Tabrak Aturan Danantara, CBA Desak Kejagung Periksa Dirut BRI

1 Juni 2026 - 13:03 WIB

Kasus Hanania Travel, Maman Imanulhaq Minta Aparat Tindak Tegas Pemilik

29 Mei 2026 - 11:17 WIB

Polda Metro Terima Laporan Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel

29 Mei 2026 - 10:36 WIB

Trending di Hukum