JAKARTA | Harian Merdeka
Pengumuman Upah Minimum Provinsi 2025 akan diumumkan bulan depan, tepatnya 24 November 2024. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan menyebut belum bisa mengatakan apakah akan ada keputusan naik atau tidaknya UMP.
“UMP kan tanggal 21 paling lambat ditetapkan November. Sekarang baru Oktober,” ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, dikutip detikcom, Selasa (22/10).
Ia menyebut, ada usulan dari Dewan Pengupahan Nasional untuk menaikkan terkait rumus perhitungan dari UMP itu dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
“Sesuai PP 51 (alpha) sampai 0,3. Dewan pengupahan nasional sudah bersidang ada usulan ke pemerintah 0,35,” terangnya.
Namun, diakuinya memang ada perbedaaan antara keinginan dari pengusaha dan pekerja. Dirinya meyakini akan ada titik terang dari kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Menaker yang baru. “Beda mau pengusaha dan maunya pekerja, tetapi insyaallah dari Pak Menteri,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh dan berbagai serikat pekerja lainnya akan menggelar aksi besar-besaran pada tanggal 24 Oktober 2024.
Aksi ini diikuti tidak kurang dari tiga ribu buruh dari wilayah Jabodetabek membawa dua tuntutan utama, pertama, naikkan upah minimum tahun 2025 minimal 8-10%, dan kedua, cabut UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani.
“Kami mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10%. Kenaikan ini sangat wajar, mengingat selama lima tahun terakhir buruh hampir tidak mengalami kenaikan upah yang berarti. Pada dua tahun terakhir, buruh hanya mendapatkan kenaikan upah sebesar 1,58%, yang bahkan lebih rendah dari inflasi 2,8%. Ini artinya buruh mengalami kerugian hingga 1,3% setiap bulan,” jelas Said Iqbal, Presiden KSPI dan Partai Buruh. (jr)