GRESIK | Harian Merdeka
Tim penyidik di Kabupaten Gresik berhasil mengungkap modus korupsi yang melibatkan salah satu pondok pesantren (ponpes) terkait penggunaan dana hibah yang semestinya diperuntukkan bagi pembangunan asrama putri.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan dokumen dan audit penggunaan dana hibah yang diterima ponpes tersebut. Penyidik menemukan kejanggalan dalam pertanggungjawaban pengeluaran yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan awal yang disetujui oleh pemerintah daerah.
Kapolres Gresik AKBP Teguh Avianto mengatakan, salah satu modus yang dilakukan adalah mengalihkan penggunaan dana hibah untuk kebutuhan lain yang tidak berkaitan dengan pembangunan asrama putri. “Kami menemukan sejumlah bukti bahwa realisasi anggaran tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Teguh dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Jumat (13/2/2026).
Menurut Teguh, dari hasil audit dan penyelidikan, sebagian dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan perbaikan fasilitas asrama putri justru dibelanjakan untuk keperluan operasional lain yang tidak berkaitan langsung dengan program yang dibiayai. Hal ini menjadi bukti kuat adanya niat untuk mengalihkan fungsi dana yang diterima.
“Dalam laporan pertanggungjawaban, mereka menyatakan dana digunakan untuk pembangunan asrama putri, namun kami menemukan bukti fisik di lapangan tidak sesuai. Ini merupakan indikasi korupsi penggunaan dana hibah,” tegas Kapolres.
Teguh menyebutkan bahwa penyidik telah memanggil sejumlah saksi, termasuk pengurus ponpes dan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah, untuk dimintai keterangan lebih mendalam. Proses ini masih berlangsung seiring dengan penyusunan berkas perkara yang nantinya akan menjadi dasar tuntutan hukum.
“Kita sudah memanggil beberapa saksi dan terus mendalami alur penggunaan dana ini agar kuat saat dibawa ke persidangan,” kata Teguh.
Modus yang terungkap ini menjadi sorotan publik karena dana hibah yang dikucurkan pemerintah daerah seharusnya digunakan secara transparan dan akuntabel untuk pembangunan fasilitas pendidikan, terutama yang menyentuh fasilitas asrama putri, sehingga para santriwati dapat belajar dan tinggal dengan layak.
Salah satu saksi yang diamankan dalam kasus ini menyebutkan bahwa adanya tekanan dari pihak internal ponpes untuk “memprioritaskan kebutuhan lain” membuat penggunaan dana bergeser dari tujuan awalnya. “Awalnya kami diarahkan untuk mengurus dokumen agar pencairan cepat, namun setelah dana turun, penggunaannya tidak sesuai petunjuk teknis,” ujar saksi yang enggan disebutkan namanya.
Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup kasus ini dan akan mendalami semua kemungkinan temuan lainnya. Ia juga mengimbau masyarakat, terutama donor dan pemberi dana hibah, untuk selalu meminta transparansi dan laporan penggunaan anggaran dari lembaga yang menerima bantuan.
“Kami berharap masyarakat dan pemberi hibah lebih teliti dalam melakukan pengawasan, karena dana publik ini harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” pungkas Teguh.
Kasus ini menunjukkan kembali pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana hibah, terutama yang bersumber dari APBD atau APBN, untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan semula dan memberikan manfaat nyata bagi penerima program.(hab)







