JAKARTA | Harian Merdeka
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) meminta agar ketentuan larangan pemajangan rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta ditinjau kembali. Pelaku usaha menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi sektor ritel jika diterapkan tanpa kajian menyeluruh.
Ketua Umum HIPPINDO, Budihardjo Iduansjah, menekankan bahwa fokus utama pemerintah seharusnya diarahkan pada pemberantasan peredaran rokok ilegal, bukan justru membebani pelaku usaha yang selama ini telah mematuhi ketentuan.
“Seharusnya fokus ke yang ilegal itu aja. Energi dan effort diarahkan ke pemberantasan rokok ilegal. Seperti arahan Menkeu, jika belum ada solusi untuk menerapkan tenaga kerja maupun pemasukan penerimaan, jangan buat peraturan yang melarang,” kata Budihardjo.
Menurutnya, ritel modern telah menjalankan kewajiban untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur. Namun, kebijakan larangan pemajangan rokok dinilai berpotensi menciptakan kebingungan di lapangan serta berdampak pada iklim usaha.
“Jangan sampai pelaku usaha dibuat bingung dengan situasi yang ada. Yang terpenting bagaimana komitmen dan implementasi untuk tidak menjual rokok pada anak dan kami sudah melaksanakan ini. Kami pelaku usaha ritel sudah mematuhi semua peraturan yang ada,” ujarnya.
Budihardjo menyatakan HIPPINDO akan terus mengawal pembahasan Ranperda KTR agar seluruh masukan dari pelaku usaha dan pemangku kepentingan dapat dipertimbangkan secara adil sebelum aturan ditetapkan.
Ia juga mengingatkan bahwa regulasi yang terlalu ketat tanpa disertai solusi konkret dapat memicu meningkatnya peredaran rokok ilegal, yang tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga berpotensi menggerus penerimaan negara.
Saat ini, HIPPINDO menaungi sekitar 203 jaringan ritel modern dengan jumlah tenaga kerja mencapai sekitar 800 ribu orang di seluruh Indonesia. Menurutnya, kontribusi sektor ritel terhadap penyerapan tenaga kerja dan perekonomian nasional perlu menjadi pertimbangan utama dalam setiap perumusan kebijakan.
Larangan pemajangan rokok merupakan bagian dari upaya pengendalian konsumsi tembakau. Namun, HIPPINDO menilai pendekatan tersebut perlu diseimbangkan dengan kebijakan yang lebih efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal serta menjaga keberlangsungan usaha ritel modern.(kay/Fj)







