Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Ekbis · 31 Des 2025 19:27 WIB ·

Pengusaha Ritel Minta Aturan Larangan Pemajangan Rokok Ditinjau Ulang


Pengusaha Ritel Minta Aturan Larangan Pemajangan Rokok Ditinjau Ulang Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) meminta agar ketentuan larangan pemajangan rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta ditinjau kembali. Pelaku usaha menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi sektor ritel jika diterapkan tanpa kajian menyeluruh.

Ketua Umum HIPPINDO, Budihardjo Iduansjah, menekankan bahwa fokus utama pemerintah seharusnya diarahkan pada pemberantasan peredaran rokok ilegal, bukan justru membebani pelaku usaha yang selama ini telah mematuhi ketentuan.

“Seharusnya fokus ke yang ilegal itu aja. Energi dan effort diarahkan ke pemberantasan rokok ilegal. Seperti arahan Menkeu, jika belum ada solusi untuk menerapkan tenaga kerja maupun pemasukan penerimaan, jangan buat peraturan yang melarang,” kata Budihardjo.

Menurutnya, ritel modern telah menjalankan kewajiban untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur. Namun, kebijakan larangan pemajangan rokok dinilai berpotensi menciptakan kebingungan di lapangan serta berdampak pada iklim usaha.

“Jangan sampai pelaku usaha dibuat bingung dengan situasi yang ada. Yang terpenting bagaimana komitmen dan implementasi untuk tidak menjual rokok pada anak dan kami sudah melaksanakan ini. Kami pelaku usaha ritel sudah mematuhi semua peraturan yang ada,” ujarnya.

Budihardjo menyatakan HIPPINDO akan terus mengawal pembahasan Ranperda KTR agar seluruh masukan dari pelaku usaha dan pemangku kepentingan dapat dipertimbangkan secara adil sebelum aturan ditetapkan.

Ia juga mengingatkan bahwa regulasi yang terlalu ketat tanpa disertai solusi konkret dapat memicu meningkatnya peredaran rokok ilegal, yang tidak hanya merugikan konsumen tetapi juga berpotensi menggerus penerimaan negara.

Saat ini, HIPPINDO menaungi sekitar 203 jaringan ritel modern dengan jumlah tenaga kerja mencapai sekitar 800 ribu orang di seluruh Indonesia. Menurutnya, kontribusi sektor ritel terhadap penyerapan tenaga kerja dan perekonomian nasional perlu menjadi pertimbangan utama dalam setiap perumusan kebijakan.

Larangan pemajangan rokok merupakan bagian dari upaya pengendalian konsumsi tembakau. Namun, HIPPINDO menilai pendekatan tersebut perlu diseimbangkan dengan kebijakan yang lebih efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal serta menjaga keberlangsungan usaha ritel modern.(kay/Fj)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Manajemen Baru Pelindo Hasilkan Kepuasan Pelanggan Pelindo

30 April 2026 - 20:08 WIB

Produksi Solid Kuartal I 2026, PKT Catat Capaian 2,14 Juta Ton

29 April 2026 - 16:50 WIB

Forum Pemred Multimedia dan MitMe.id Jalin Kerjasama Strategis Monetisasi dan Penguatan Brand Media Nasional dan Daerah

28 April 2026 - 13:22 WIB

Pemerintah Genjot Digitalisasi Koperasi Desa

27 April 2026 - 13:33 WIB

Lurah Dedi : Koperasi Merah Putih Jurangmangun Barat Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

24 April 2026 - 13:42 WIB

DJP Gencar Kejar Pajak di Sektor Digital, Jam Tangan hingga Rumah Mewah

21 April 2026 - 17:11 WIB

Trending di Ekbis