Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Nasional · 9 Okt 2023 17:50 WIB ·

Perpanjang atau Tidak? Komunikasi Heru “Buruk”


Perpanjang atau Tidak? Komunikasi Heru “Buruk” Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono memanggapi masa berakhirnya jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pada 10 Oktober 2023 esok.

Gembong menilai, sejak awal menjabat hingga kini, komunikasi publik Heru sebagai Pj Gubernur masih belum maksimal dan perlu diperbaiki.

“Pertama, komunikasi publik pak heru kurang baik. Masih sama. Maka, ini perlu diperbaiki,” kata Gembong di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (9/10/2023).

Meski Heru seorang birokrat dan bukan politikus, Gembong menilai kepiawaian dalam berkomunikasi juga diperlukan. Khususnya, dalam memberikan arahan mengenai kebijakan dan program yang dijalankan.

“Ketika komunikasi baik, maka eksekusi akan berjalan baik. Tapi karena komunikais publiknya kurang baik, maka yang terjadi tersendat-sendat,” ungkap Gembong.

Karenanya, jika masa jabatan Heru kembali diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri, Gembong meminta agar komunikasi publik Heru diperbaiki. Kemudian, Heru juga diminta melaksanakan pembanguan yang belum terrealisasi.

“Pak Heru yang masa baktinya hampir berakhir, ya kerja keras melayani masyarakat. Ekseskui program yang belum tereksekusi,” ungkap Gembong.

“Kemudian, pembenahan data-data warga miskin jakarta. Walaupun sekarang terjadi polemik, tapi pendataan mesti dievaluasi secara baik,” lanjutnya.

Pada 17 Oktober 2022, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Heru Budi Hartono menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta.

Heru menjabat sebagai Pj Gubernur dengan masa jabatan selama satu tahun dan dievaluasi per tiga bulan. Setelah satu tahun menjabat, Kemendagri akan memutuskan apakah jabatan Heru akan diperpanjang hingga setahun ke depan atau tidak. (did)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terima Pimred Award, Nasir Djamil: Pers Harus Kembali ke Rakyat

19 Juli 2026 - 13:38 WIB

HUT ke-3 FPRMI, Bernadus Wilson Lumi Ajak Organisasi Pers Bersatu dan Tingkatkan Etika Jurnalistik

18 Juli 2026 - 13:58 WIB

Dukung Program 3 Juta Rumah, Menteri PKP Minta BP Tapera Tingkatkan Profesionalisme

17 Juli 2026 - 16:36 WIB

Skandal Proyek Jalan Lebak, AMMCB Tantang Kejari: Berani Tangkap atau Masuk Angin?

17 Juli 2026 - 16:34 WIB

Nusron Wahid Beberkan Rincian Anggaran ATR/BPN 2025 di Depan Komisi II DPR

17 Juli 2026 - 16:31 WIB

Ledakan di Madiun Tewaskan Satu Prajurit, Komisi I DPR Minta Publik Tunggu Hasil Investigasi

17 Juli 2026 - 16:27 WIB

Trending di Nasional