JAKARTA | Harian Merdeka
Tambahan modal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2023 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina.
Dalam beleid yang ditandatangani oleh Jokowi pada 3 Oktober silam tersebut, tambahan modal tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, melainkan pengalihan aset negara.
Aset negara yang dialihkan ke Pertamina tersebut berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016, dan 2017.
Aset negara tersebut salah satunya berbentuk jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga Eks Satuan Kerja Ditjen Migas Kementerian ESDM dengan nilai Rp1,5 triliun.
Jaringan gas itu antara lain terdapat di Palembang, Surabaya, Bekasi, Depok, Sidoarjo, Tarakan, Sengkang, Cirebon, Rusun Jabodetabek, Jambi, Subang, dan lain sebagainya.
Selain itu, aset juga berbentuk stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) dan infrastruktur pendukungnya bernilai Rp1,8 triliun. Aset tersebut salah satunya berbentuk SPBG Jl. Lebak Bulus Raya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangan beleid itu, Jokowi mengatakan, tambahan modal diberikan ke Pertamina demi memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan perseroan.(cnn/hmi)