TANGERANG SELATAN | Harian Merdeka
Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mendesak Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Tangerang untuk menutup operasional PT Citra Kartini Mandiri, agen penyalur pekerja rumah tangga (PRT) yang diduga melakukan penyekapan terhadap puluhan PRT di tempat penampungan mereka di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
“Kami sudah melayangkan surat ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mencabut izin pendirian dan penempatan PT Citra Kartini Mandiri,” ujar aktivis JALA PRT, Aida Milasari, Selasa (11/3/2014).
Desakan ini muncul menyusul laporan yang diterima JALA PRT dan LBH Jakarta dari seorang warga bernama Jamroni, tetangga salah satu korban asal Brebes. Jamroni melaporkan adanya dugaan penyekapan terhadap 25 PRT oleh agen yang hendak menyalurkan mereka ke PT Citra Kartini Mandiri.
Menurut Aida, para PRT tersebut tidak hanya disekap, tetapi juga tidak diberi upah maupun beban kerja yang wajar. Mereka dilarang berkomunikasi dengan dunia luar dan dipaksa membayar denda Rp2,5 juta jika memutuskan mengundurkan diri.
Kondisi para PRT di tempat penampungan pun sangat memprihatinkan. Mereka tinggal berdesakan dalam satu ruangan tanpa ventilasi, tidur di lantai, hanya memiliki satu kamar mandi, serta diberi makan secara tidak teratur.
Ironisnya, kasus serupa bukan kali ini saja terjadi. Pada Oktober 2013, aparat Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kota pernah menggerebek lokasi yang sama karena menyekap 88 PRT dengan pola yang serupa.
Meski demikian, hingga kini PT Citra Kartini Mandiri masih tetap beroperasi dan belum ada tindakan tegas berupa pencabutan izin atau penutupan perusahaan dari pihak berwenang.(wil)







