Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Politik · 26 Jan 2026 15:00 WIB ·

Pilkada Lewat DPRD Dinilai Buka Ruang Transaksi Gelap, Biaya Politik Justru Menggila


Pilkada Lewat DPRD Dinilai Buka Ruang Transaksi Gelap, Biaya Politik Justru Menggila Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Wacana mengembalikan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali menuai kritik. Alih-alih menekan ongkos politik, skema Pilkada tidak langsung justru dinilai berpotensi memperbesar biaya politik sekaligus membuka ruang transaksi di balik layar yang sulit diawasi publik.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menilai pemilihan kepala daerah melalui DPRD berisiko memperparah praktik politik uang karena prosesnya berlangsung di ruang-ruang yang tidak transparan.

“Memilih Pilkada tidak langsung justru membuat ancaman politik biaya tinggi malah bisa lebih buruk karena ruang-ruang transaksi ilegal yang tidak bisa diawasi masyarakat, yang ada di ruang abu-abu semakin terbuka,” ujar Titi di Jakarta Selatan, Minggu (25/1/2026).

Titi menjelaskan, mekanisme Pilkada tidak langsung selama ini hanya diterapkan pada daerah-daerah dengan kekhususan tertentu, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, di mana jabatan gubernur dijabat oleh Sultan Keraton. Di luar konteks kekhususan tersebut, penerapan Pilkada tidak langsung dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi konstitusional.

Menurutnya, meski sistem Pilkada langsung masih menyisakan banyak persoalan, solusi yang tepat bukanlah mencabut hak rakyat untuk memilih pemimpinnya. Ia menegaskan, konstitusi telah menempatkan Pilkada sebagai mekanisme yang dilakukan secara langsung oleh rakyat.

“Pembenahan itu berkaitan dengan tata kelolanya, mulai dari mekanisme pencalonan yang lebih terbuka, transparan, dan murah. Karena ternyata selama ini banyak biaya-biaya ilegal, biaya-biaya di ruang abu-abu yang tidak tersentuh akuntabilitas penegakan hukum,” ungkap Titi.

Ia menambahkan, perbaikan juga dapat dilakukan dari sisi manajemen penyelenggaraan Pilkada, termasuk pemanfaatan teknologi untuk menekan biaya dan meningkatkan efisiensi.

“Dari sisi manajemen, misalnya penggunaan teknologi, tata kelola yang lebih sederhana, efektivitas kerja penyelenggara itu bisa dibenahi, memfungsikan sistem rekapitulasi elektronik juga dapat mengurangi biaya,” ucapnya.

Lebih jauh, Titi menilai gagasan mengganti Pilkada langsung dengan pemilihan melalui DPRD cenderung menguntungkan segelintir elite politik. Skema tersebut dinilai membuka peluang bagi partai penguasa atau elite pusat untuk mengendalikan penentuan kepala daerah.

“Judulnya memang pemilihan oleh DPRD. Faktanya bukan pemilihan oleh anggota DPRD tetapi pemilihan yang sudah diskenariokan dan sudah ditentukan oleh elite-elite pusat,” katanya.(rhm/hab)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipimpin Sufmi Dasco, Paripurna DPR Resmi Sahkan Revisi UU P2SK

4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Adaptasi dengan Perubahan Tatanan Global dan Evolusi Kecerdasan Buatan

4 Juni 2026 - 12:22 WIB

Tanggapi Penggeledahan Kantor BGN, Dasco: Kita Serahkan ke Penegak Hukum

3 Juni 2026 - 15:05 WIB

Kritik Istilah ‘Durhaka’ Wakil Bupati Serang, Pengamat: Pakai Aturan Hukum

3 Juni 2026 - 10:43 WIB

Marwan Jafar: Urus Domestik Dulu, Jangan Genit MBG ke Luar Negeri

2 Juni 2026 - 16:38 WIB

Firman Soebagyo Usul Lingkungan Pemda hingga Pusat Rutin Baca Pancasila

2 Juni 2026 - 12:02 WIB

Trending di Politik