Menu

Mode Gelap
KOMANDAN BATALYON ARHANUD 9/AWJ TELAH DISERAHTERIMAKAN Peringati Hari Literasi Dunia, Hotel Santika Premiere Bintaro Meriahkan dengan Lomba Mewarnai Anak Indonesia Vs Australia, Dukungan Suporter Soksi Minta Atribut Mad Romli Berlogo Golkar Diturunkan SAVEtember ROOM PACKAGE” Hadir dengan Berbagai Keuntungan Staycation Menarik di Hotel Santika Premiere Bintaro

Hukum · 17 Nov 2023 16:37 WIB ·

Polda Metro Ogah Jemput Paksa Firli


Polda Metro Ogah Jemput Paksa Firli Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Polda Metro Jaya belum mengambil tindakan berupa penjemputan paksa terhadap Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alasannya, Firli masih berstatus saksi.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan alasan tak melakukan jemput paksa lantaran Firli masih berstatus sebagai saksi. Meskipun, Ketua KPK itu sudah tiga kali mangkir.

“Yang pertama kita panggil pada saat kapasitas sebagai saksi ya. pemanggilan pertama, dan tidak hadir dan kemudian kita panggil ulang yang kedua ya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip inilah com, Rabu (15/11).

Lebih lanjut, ia memaparkan, pada pemeriksaan Selasa (14/11), penyidik kembali memanggil Firli untuk dimintai keterangam tambahan. Namun, dia tak bisa hadir lantaran memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Dewas KPK di Gedung Merah Putih.

“Dari ini yang bersangkutan tidak hadir dan memberikan konfirmasinya dan meminta untuk dijadwal ulang dan meminta untuk pemeriksaan keterangannya dilakukan di gedung Bareskrim,” ujarnya.

Di ketahui, Firli Bahuri, kerap mangkir dalam penyelidikan kasus dugaan suap. Firli pertama kali absen dalam pemeriksaan yang diagendakan pada Jumat (20/10). Alasannya, dia masih memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.

Pada hari Selasa (24/11) Firli memenuhi pemanggilan di Bareskrim Polri.

Kemudian pada Selasa (7/11), Firli kembali mangkir dalam pemeriksaan dengan alasan memiliki kegiatan dinas di Aceh. Selanjutnya, Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa (14/11). Namun, dia tak hadir lagi dengan dalih sudah ada agenda klarifikasi di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (jr)

 

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Menangkap Seorang Tersangka Penipuan Perjalanan Umroh

3 September 2024 - 20:07 WIB

Hukum Jadi Jongos Politik

2 September 2024 - 10:31 WIB

HNSI Kota Medan Surati KSOP Utama Belawan Terkait Kecelakaan Nelayan

30 Agustus 2024 - 13:58 WIB

Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar

29 Agustus 2024 - 12:44 WIB

KPK Usut Dugaan Gratifikasi Private Jet, Kaesang Diminta Klarifikasi

29 Agustus 2024 - 11:08 WIB

Selebgram Cut Intan Nabila Unggah Video KDRT, Polisi Segera Turun Tangan

14 Agustus 2024 - 10:36 WIB

Trending di Hukum