Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 17 Nov 2023 16:37 WIB ·

Polda Metro Ogah Jemput Paksa Firli


Polda Metro Ogah Jemput Paksa Firli Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Polda Metro Jaya belum mengambil tindakan berupa penjemputan paksa terhadap Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alasannya, Firli masih berstatus saksi.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan alasan tak melakukan jemput paksa lantaran Firli masih berstatus sebagai saksi. Meskipun, Ketua KPK itu sudah tiga kali mangkir.

“Yang pertama kita panggil pada saat kapasitas sebagai saksi ya. pemanggilan pertama, dan tidak hadir dan kemudian kita panggil ulang yang kedua ya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip inilah com, Rabu (15/11).

Lebih lanjut, ia memaparkan, pada pemeriksaan Selasa (14/11), penyidik kembali memanggil Firli untuk dimintai keterangam tambahan. Namun, dia tak bisa hadir lantaran memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Dewas KPK di Gedung Merah Putih.

“Dari ini yang bersangkutan tidak hadir dan memberikan konfirmasinya dan meminta untuk dijadwal ulang dan meminta untuk pemeriksaan keterangannya dilakukan di gedung Bareskrim,” ujarnya.

Di ketahui, Firli Bahuri, kerap mangkir dalam penyelidikan kasus dugaan suap. Firli pertama kali absen dalam pemeriksaan yang diagendakan pada Jumat (20/10). Alasannya, dia masih memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.

Pada hari Selasa (24/11) Firli memenuhi pemanggilan di Bareskrim Polri.

Kemudian pada Selasa (7/11), Firli kembali mangkir dalam pemeriksaan dengan alasan memiliki kegiatan dinas di Aceh. Selanjutnya, Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa (14/11). Namun, dia tak hadir lagi dengan dalih sudah ada agenda klarifikasi di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (jr)

 

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dewan Pers Minta Polda Metro Koordinasi soal 2 Media yang Diproses Hukum

22 Mei 2026 - 16:55 WIB

Sengketa Tambang di Barito Utara, Warga Adat Desa Karendan Minta Presiden Prabowo Subianto dan Komnas HAM Bertindak

22 Mei 2026 - 16:49 WIB

Baru Menjabat, Kajari Kota Tangerang Garap Dugaan Korupsi Sewa Pesawat

22 Mei 2026 - 14:24 WIB

Eks Pimpinan BPK Akui Lupa Pernah Dikunjungi Samin Tan dan M Suryo

22 Mei 2026 - 12:41 WIB

KITA Banten LaporkanDana Hotel hingga Pokir DPRD Kab.Tangerang ke KPK

22 Mei 2026 - 12:36 WIB

Sengkarut Situ Rancagede, Pengamat: Menang Hukum, Usut Pidananya

22 Mei 2026 - 11:18 WIB

Trending di Hukum