Menu

Mode Gelap
Kementerian LH Segel KEK Lido HUT Ke-17, DPD Partai Gerindra Banten Sediakan Makan Siang Gratis Truk Galian Tanah Dilarang Melintas Maarten Paes Tidak Khawatir Hadapi Jepang Al Muktabar Hadiri Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob di Polda Banten

Hukum · 17 Nov 2023 16:37 WIB ·

Polda Metro Ogah Jemput Paksa Firli


Polda Metro Ogah Jemput Paksa Firli Perbesar

JAKARTA | Harian Merdeka

Polda Metro Jaya belum mengambil tindakan berupa penjemputan paksa terhadap Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alasannya, Firli masih berstatus saksi.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan alasan tak melakukan jemput paksa lantaran Firli masih berstatus sebagai saksi. Meskipun, Ketua KPK itu sudah tiga kali mangkir.

“Yang pertama kita panggil pada saat kapasitas sebagai saksi ya. pemanggilan pertama, dan tidak hadir dan kemudian kita panggil ulang yang kedua ya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip inilah com, Rabu (15/11).

Lebih lanjut, ia memaparkan, pada pemeriksaan Selasa (14/11), penyidik kembali memanggil Firli untuk dimintai keterangam tambahan. Namun, dia tak bisa hadir lantaran memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Dewas KPK di Gedung Merah Putih.

“Dari ini yang bersangkutan tidak hadir dan memberikan konfirmasinya dan meminta untuk dijadwal ulang dan meminta untuk pemeriksaan keterangannya dilakukan di gedung Bareskrim,” ujarnya.

Di ketahui, Firli Bahuri, kerap mangkir dalam penyelidikan kasus dugaan suap. Firli pertama kali absen dalam pemeriksaan yang diagendakan pada Jumat (20/10). Alasannya, dia masih memerlukan waktu mempelajari materi pemeriksaan di kasus pemerasan SYL.

Pada hari Selasa (24/11) Firli memenuhi pemanggilan di Bareskrim Polri.

Kemudian pada Selasa (7/11), Firli kembali mangkir dalam pemeriksaan dengan alasan memiliki kegiatan dinas di Aceh. Selanjutnya, Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Selasa (14/11). Namun, dia tak hadir lagi dengan dalih sudah ada agenda klarifikasi di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (jr)

 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rieke Diah Dilaporkan ke MKD

30 Desember 2024 - 15:49 WIB

Pemkot Tangsel Lakukan Sinergi Antardaerah Untuk Perlindungan Anak dan Perempuan

27 Desember 2024 - 11:16 WIB

Budi Arie Diperiksa 6 Jam Terkait Dugaan Judol

20 Desember 2024 - 16:12 WIB

Petisi Tolak PPN 12%

19 Desember 2024 - 10:57 WIB

KPK Dijuluki “Polsek Kuningan”

12 Desember 2024 - 10:16 WIB

Puan Sebut Politisasi KPK di Hakordia 2024

10 Desember 2024 - 10:25 WIB

Trending di Hukum