Menu

Mode Gelap
PKB Beri Penghargaan untuk 20 Pemuda Under 30 di Puncak Harlah ke-27 Saksi Akui Rahasiakan Setoran untuk Mbak Ita dan Suami Demi Jaga Nama Baik Telur Sehari, Masa Depan Cerah: Alfamart Hadirkan Solusi Gizi di 25 Kota Wali Kota Tangerang Resmi Buka Liga FORSSEKOT U-8 hingga U-12 Tahun 2025 Pemkot Tangsel Ajukan Revisi APBD 2025, Fokus pada Banjir, Pendidikan, dan Gaji PPPK

Hukum · 30 Des 2023 07:16 WIB ·

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana Kasus Jeratan Kabel Optik BT


Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.(ist) Perbesar

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.(ist)

JAKARTA | Harian Merdeka

Terkait kasus jeratan kabel fiber optik milik Bali Towerindo (BT) yang melukai Sultan Rif’at Alfatih (21), Polda Metro Jaya hingga saat ini belum menemukan unsur pidana.

“Sultan ini setelah kami nilai, tidak ada unsur kesengajaan atau tindak pidana belum jelas,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Balai Polda Metro Jaya, kemarin.

Karyoto juga menjelaskan BT tidak melakukan dengan sengaja kabel tersebut menjuntai hingga melukai leher Sultan.

“Ini orang mengendarai kendaraan sepeda motor tiba-tiba terbelit kabel itu miliknya BT. Padahal dia, tidak melakukan kesalahan,” katanya.

Namun, demikian Karyoto menambahkan pihaknya saat ini masih mencari pengemudi mobil yang menabrak kabel tersebut.

“Mudah-mudahan bisa ketemu siapa yang menyebabkan tiang itu sedikit membengkok dengan kabel CCTV-nya itu menggelantung sehingga bisa menyebabkan orang terjerat,” katanya.

Oleh karena itu, dia menegaskan, jika BT, tidak ada pidana.

“Mau diproses bagaimana pidana, itu ada kesalahannya, kelalaian atau kesengajaan. Itu di situ,” katanya.

Lebih lanjut, Karyoto tak akan mempersoalkan jika pihak Sultan dan BT menyesaikan kasus tersebut secara kesepakatan bersama atau keadilan restoratif (restorative justice).

Sebelumnya, korban kecelakaan kabel serat optik (FO), Sultan Rif’at Alfatih sampai saat ini masih harus menggunakan alat bantu elektrolaring untuk berbicara.

Ketua Tim Penanganan Sultan dr. Yosita Rahma mengatakan, usai dilakukan operasi terakhir pada 16 November 2023, kondisi Sultan sudah membaik dan sudah bisa makan.

“Pasien sudah bisa makan bubur dengan baik, pasien juga sudah bisa berbicara dengan elektrolaring, gizi sudah baik, berat badan sudah bertambah dan luka di leher sudah membaik,” kata Yosita.

Sultan menjadi korban kecelakaan kabel optik yang terjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2023.

Kejadian ini bermula ketika Sultan mengendarai sepeda motor di belakang sebuah mobil. Tanpa disadari, kabel fiber optik yang terjuntai di atas jalan tersebut tersangkut pada mobil tersebut.

Namun, mobil tersebut terus melaju, menyeret kabel fiber optik yang masih tergantung. Akhirnya, kabel itu terlepas dari mobil dan mengenai Sultan yang saat itu berada di belakangnya.(fik/jr)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Saksi Akui Rahasiakan Setoran untuk Mbak Ita dan Suami Demi Jaga Nama Baik

8 Juli 2025 - 12:33 WIB

Bapanas Salurkan Bantuan Beras 20 Kg ke 18 Juta Warga Mulai Juli 2025

7 Juli 2025 - 15:15 WIB

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR RI Tersangka

4 Juli 2025 - 11:27 WIB

Investasi Rp1.500 Triliun Gagal Masuk Indonesia, Iklim Usaha Jadi Sorotan

4 Juli 2025 - 10:55 WIB

Artis Sinetron MR Ditangkap Polisi, Diduga Peras Kekasih dengan Video Syur Sesama Jenis

3 Juli 2025 - 15:02 WIB

Empat Pulau di Bali Diduga Dikuasai WNA, KKP Siap Lakukan Pemeriksaan

3 Juli 2025 - 11:00 WIB

Trending di Hukum