TANGERANG | Harian Merdeka
Satuan Reserse Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, menggerebek sebuah industri rumahan (home industry) minuman keras jenis Ciu di kawasan permukiman padat penduduk, tepatnya di Perumahan Pondok Makmur, Jalan Bahagia, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Jumat (11/4) siang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set alat produksi Ciu dari bahan pipa paralon, 10 drum untuk fermentasi, tiga galon berisi Ciu, serta 200 botol ukuran 200ml yang siap edar.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di rumah tersebut. Penindakan langsung dipimpin oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin bersama jajaran, serta melibatkan ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat setempat.
“Dari lokasi, ditemukan peralatan fermentasi di kamar, dapur, dan lantai dua rumah. Total ada 200 botol Ciu siap edar dan tiga galon berisi Ciu. Ini merupakan industri rumahan yang skalanya cukup besar,” ujar Zain dalam keterangan persnya, Selasa (15/4/2025).
Pelaku berinisial CH alias Alvin (43) mengakui telah menjalankan usaha ilegal tersebut sejak tahun 2022. Dalam sebulan, ia mampu memproduksi sekitar 100 botol Ciu ukuran 200ml, yang kemudian diedarkan di wilayah Tangerang Raya—meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
“Omzet dari home industry ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Berkat penggerebekan ini, kami berhasil menghentikan peredaran minuman keras ilegal yang membahayakan kesehatan dan berpotensi memicu tindak kriminal,” lanjutnya.
Zain menegaskan, Polri berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran miras, terutama yang diproduksi secara ilegal di pemukiman warga.
“Sebagian besar kasus kriminal terjadi akibat pengaruh miras. Karena itu, kami tidak akan berhenti menindak home industry miras seperti ini jika ditemukan,” tandasnya.
Atas perbuatannya, CH alias Alvin dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.(rls/Fj)







