Menu

Mode Gelap
Tebar Kepedulian, Kuatkan Kebersamaan. Koran Tangerang Raya dan LAN Kota Tangerang Adakan Santunan Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Partai Gema Bangsa Deklarasikan Diri Jadi Kekuatan Politik Baru Terungkap, Timnas Indonesia Jadi Alasan Top Skor Vietnam Pensiun Dini Marsha Aruan Jatuh Hati pada Karakter Renata di Serial Baru Menteri PU Klaim Daerah Terisolasi Usai Bencana Sumatera Sudah Teratasi

Hukum · 20 Jan 2026 13:34 WIB ·

Polres Serang Lakukan Pemeriksaan Saksi Terkait Pembongkaran Makam


Polres Serang Lakukan Pemeriksaan Saksi Terkait Pembongkaran Makam Perbesar

SERANG | Harian Merdeka

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang, Banten, memeriksa lima orang saksi terkait kasus pembongkaran makam yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Gardu Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, di Serang, Senin, mengatakan pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan warga pada Minggu.

“Kami sudah melakukan penyelidikan mendalam. Hingga saat ini, total ada lima saksi yang sudah diperiksa, baik dari warga sekitar maupun pihak keluarga ahli waris,” ujar Andri.

Andri menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap kronologi serta motif di balik pembongkaran makam tersebut. Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polsek Jawilan untuk mendalami dugaan unsur pidana dalam peristiwa ini.

Peristiwa tersebut sempat menggegerkan warga Desa Junti. Makam yang dibongkar diketahui atas nama Sajim (65), seorang warga yang telah meninggal dunia sekitar tujuh tahun lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara di lokasi kejadian, kondisi makam ditemukan dalam keadaan tergali. Polisi menduga pelaku mengambil bagian tubuh jenazah.

“Kuburan almarhum didapati dalam kondisi digali, dan bagian tengkorak atau isi makam diduga telah diambil oleh pelaku yang saat ini masih kami buru,” jelas Andri.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius dan profesional hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing isu yang tidak benar, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. (Egi)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bantah Halangi Wartawan, Oknum Guru di Nias : Saya Justru Ditekan

17 April 2026 - 12:08 WIB

Dampingi Pemkot Tangsel , Kejari Berharap Cegah Pengelolaan Penyimpangan Anggaran

17 April 2026 - 12:06 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto

17 April 2026 - 12:02 WIB

MataHukum: KPK Segera Periksa Menag Terkait Karpet Merah Tender Rp121 M

16 April 2026 - 12:18 WIB

UI Serahkan Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual ke Satgas, 16 Mahasiswa Diperiksa

15 April 2026 - 13:58 WIB

Desakan MataHukum: Segera Terbitkan Keppres Wakil Jaksa Agung RI

14 April 2026 - 14:13 WIB

Trending di Hukum